Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menghormati hasil penyelidikan dan pemantauan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengenai tes wawasan kebangsaan (TWK).
Kendati demikian, KPK meyakini pelaksanaan TWK sudah sesuai dengan amanat Presiden dan Mahkamah Konstitusi.
“Di awal kami perlu sampaikan bahwa proses alih status pegawai KPK menjadi ASN bukan tanpa dasar,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (16/8/2021).
Ali berkata, pelaksanaan alih status merupakan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 dan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021.
Dalam pelaksanannya, katanya, KPK telah patuh terhadap segala aturan, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan amanat Presiden Joko Widodo.
“Dalam pelaksanaannya KPK pun telah patuh terhadap segala peraturan perundangan yang berlaku, termasuk terhadap putusan MK dan amanat Presiden. Yakni dengan melibatkan kementerian/lembaga negara yang punya kewenangan dan kompetensi dalam proses tersebut,” kata dia.
Baca juga: Komnas HAM Terima 6 Barang Bukti dalam Proses Penyelidikan Kasus TWK Pegawai KPK
Ali menuturkan, proses pengalihan itu juga sedang diperiksa oleh Mahkamah Agung (MA) dan MK.
Sebagai negara yang menjunjung azas hukum, kata dia, sepatutnya menunggu hasil pemeriksaan pengadilan itu.
“Untuk menguji apakah dasar hukum dan pelaksanaan alih status ini telah sesuai sebagaimana mestinya atau belum,” kata Ali.
Sebelumnya, Komnas HAM menemukan bahwa TWK diduga dipakai untuk menyingkirkan pegawai yang dianggap tak bisa disetir.
Baca juga: Komnas HAM: Penggunaan Stigma Taliban Sebagai Dasar Pemecatan Pegawai KPK Nyata Terjadi
Komnas HAM menemukan 11 pelanggaran HAM dalam proses TWK.
Komnas HAM meminta Presiden Jokowi mengambil alih seluruh proses alih status ini, membina pejabat dan menteri yang terlibat dan memulihkan nama baik para pegawai, serta mengangkat mereka menjadi ASN.
11 Bentuk Pelanggaran HAM Dalam Proses Alih Status Pegawai KPK