News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seleksi Kepegawaian di KPK

Respons KPK Sikapi Temuan Komnas HAM: Alih Status Pegawai Jadi ASN Bukan Tanpa Dasar

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menghormati hasil penyelidikan dan pemantauan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengenai tes wawasan kebangsaan (TWK).

Kendati demikian, KPK meyakini pelaksanaan TWK sudah sesuai dengan amanat Presiden dan Mahkamah Konstitusi.

“Di awal kami perlu sampaikan bahwa proses alih status pegawai KPK menjadi ASN bukan tanpa dasar,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (16/8/2021).

Ali berkata, pelaksanaan alih status merupakan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 dan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021.

Dalam pelaksanannya, katanya, KPK telah patuh terhadap segala aturan, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan amanat Presiden Joko Widodo.

“Dalam pelaksanaannya KPK pun telah patuh terhadap segala peraturan perundangan yang berlaku, termasuk terhadap putusan MK dan amanat Presiden. Yakni dengan melibatkan kementerian/lembaga negara yang punya kewenangan dan kompetensi dalam proses tersebut,” kata dia.

Baca juga: Komnas HAM Terima 6 Barang Bukti dalam Proses Penyelidikan Kasus TWK Pegawai KPK

Ali menuturkan, proses pengalihan itu juga sedang diperiksa oleh Mahkamah Agung (MA) dan MK.

Sebagai negara yang menjunjung azas hukum, kata dia, sepatutnya menunggu hasil pemeriksaan pengadilan itu.

“Untuk menguji apakah dasar hukum dan pelaksanaan alih status ini telah sesuai sebagaimana mestinya atau belum,” kata Ali.

Sebelumnya, Komnas HAM menemukan bahwa TWK diduga dipakai untuk menyingkirkan pegawai yang dianggap tak bisa disetir.

Baca juga: Komnas HAM: Penggunaan Stigma Taliban Sebagai Dasar Pemecatan Pegawai KPK Nyata Terjadi

Komnas HAM menemukan 11 pelanggaran HAM dalam proses TWK.

Komnas HAM meminta Presiden Jokowi mengambil alih seluruh proses alih status ini, membina pejabat dan menteri yang terlibat dan memulihkan nama baik para pegawai, serta mengangkat mereka menjadi ASN.

11 Bentuk Pelanggaran HAM Dalam Proses Alih Status Pegawai KPK

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini