News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

AKSES cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima BST, PKH dan Bantuan Beras Secara Online

Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas PT Pos akan menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) sebesar Rp 600.000 untuk dua bulan (Juni dan Juli) kepada keluarga terdampak Covid-19 yang sedang menjalani isolasi mandiri (isoman) di RW 05, Kelurahan Baros, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Selasa (27/7/2021). Penyaluran BST kali ini bisa langsung diambil warga di kantor RW masing-masing dengan menyertakan KTP dan Kartu Keluarga (KK), sedangkan bagi yang sedang menjalani isoman dan sakit diantarkan langsung oleh petugas ke rumahnya. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara untuk cek daftar penerima Bantuan Sosial Tunai (BST), Program Keluarga Harapan (PKH), dan bantuan beras. 

Akses cekbansos.kemensos.go.id dan Anda dapat melihat daftar penerima bantuan sosial tersebut.

Program Perlindungan Sosial diberikan kepada masyarakat oleh pemerintah selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4.

Bantuan sosial ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang terkena dampak pandemi khususnya di tengah pemberlakuan PPKM.

Baca juga: Akses eform.bri.co.id/bpum, Simak Cara Cairkan Dana BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tanpa Antre

Baca juga: Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta Secara Online, Akses bpjsketenagakerjaan.go.id

Adapun bantuan yang diberikan di antaranya: 

Program Keluarga Harapan (PKH)

Berikut besaran Bansos PKH per tahun 2021:

- Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp. 3.000.000 per tahun

- Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun menerima sebesar Rp. 3.000.000 per tahun

- Pendidikan Anak SD/Sederajat menerima sebesar Rp. 900.000 per tahun

- Pendidikan Anak SMP/Sederajat menerima sebesar Rp. 1.500.000 per tahun

- Pendidikan Anak SMA/Sederajat menerima sebesar Rp. 2.000.000 per tahun

- Penyandang Disabilitas berat menerima sebesar Rp. 2.400.000 per tahun

- Lanjut Usia menerima sebesar Rp. 2.400.000 per tahun

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini