News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Ini Langkah Kemenkumham Kendalikan Covid-19 di Lapas dan Rutan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menkumham Yasonna Laoly.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyebaran virus Covid-19 yang masif dan cepat telah menjadi fokus seluruh lapisan masyarakat, termasuk jajaran Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.

Masih belum meratanya akses fasilitas dan tenaga fasilitas serta kelebihan kapasitas penghuni lapas/rutan yang saat ini mencapai 103% menimbulkan risiko penularan COVID-19 yang tinggi.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan jajaran pemasyarakatan di tingkat unit utama, kantor wilayah serta Unit Pelaksana Teknis (UPT) mengambil langkah-langkah strategis dalam upaya pencegahan dan penanggulangan COVID-19.

Antara lain adalah pengecekan kepada seluruh pegawai dan warga binaan pemasyarakatan (WBP) secara berkala.

“Untuk mencegah penularan COVID-19, Kemenkumham melakukan pengecekan kesehatan kepada petugas, narapidana, tahanan, dan anak melalui swab test antigen maupun tes PCR secara berkala,” kata Yasonna pada acara pemberian remisi HUT ke-76 RI, Selasa (17/8/2021).

Baca juga: Upaya Indonesia Keluar dari Daftar Pelanggar HKI, Ditjen KI Kemenkumham Temui FBI 

Selain itu, juga dilakukan penundaaan penerimaan tahanan baru, penundaan kegiatan layanan kunjungan langsung yang diganti dengan video call, serta pelaksanaan sidang melalui video conference.

Hal ini untuk mencegah adanya kontak fisik antara penghuni lapas/rutan dengan masyarakat luar.

Kebijakan selanjutnya adalah menurunkan potensi penularan dengan mengurangi kepadatan penghuni lapas/rutan dengan program asimilasi dan integrasi.

Kebijakan ini ini didasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32  Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidanan dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

“Selama masa pandemi, Kemenkumham telah mengeluarkan sebanyak 96.980 orang program asimilasi di rumah dan 76.587 orang program integrasi. Pelaksanaan dan pengawasan terhadap kebijakan ini juga dilakukan secara selektif, ketat, memegang prinsip kehati-hatian, dan tidak dipungut biaya,” lanjut Menkumham.

Selain asimilasi dan integrasi, Kemenkumham juga melakukan pemindahan narapidana dari lapas/rutan yang mengalami kelebihan kapasitas di atas 300% ke lapas/rutan lainnya.

Tercatat 1.874 narapidana yang telah dipindahkan dari 30 lapas/rutan.

Langkah lain yang diambil jajaran pemasyarakatan Kemenkumham adalah program vaksinasi bagi para petugas pemasyarakatan dan WBP.

Dalam mendukung program ini, UPT Pemasyarakatan bersinergi dengan dinas kesehatan dan pemerintah daerah setempat.

Menurut Yasonna, pemerintah terus melakukan berbagai upaya untuk mengendalikan penyebaran COVID-19 termasuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Penerapan kebijakan ini berakibat pada terbatasnya aktivitas perkantoran pada institusi pemasyarakatan baik di tingkat pusat maupun wilayah.

Namun, Kemenkumham tetap berkomitmen memberikan pelayanan publik secara prima, termasuk pemberian remisi dengan memanfaatkan teknologi informasi.

“Bersama-sama kita satukan visi dan misi, gotong-royong untuk memerangi COVID-19 sehingga musibah ini segera berlalu,” tegas Yasonna.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini