News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berita Populer Hari Ini

POPULER NASIONAL Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18 Sudah Dibuka | PPKM Kembali Diperpanjang

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang warga mengakses situs resmi Kartu Prakerja. Berita populer nasional Tribunnews: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18 sudah dibuka, PPKM di Jawa-Bali kembali diperpanjang.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini berita populer nasional Tribunnews selama 24 jam terakhir.

Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 18 sudah dibuka sejak Senin (16/8/2021) malam.

Kendati demikian, kuota peserta dan penutupan pendaftaran belum bisa dipastikan.

Sementara itu, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali resmi diperpanjang lagi.

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves), Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca juga: LINK LIVE STREAMING Upacara Bendera 17 Agustus HUT Kemerdekaan ke-76 RI, Mulai Pukul 10.00 WIB

Baca juga: Polisi: Penangkapan Masif Puluhan Terduga Teroris Tak Terkait dengan HUT Kemerdekaan RI ke-76

Dirangkum Tribunnews, inilah berita populer nasional yang dapat Anda simak:

1. Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 8 Resmi Dibuka

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18. (Tangkap layar www.prakerja.go.id)

Manajemen Pelaksana (PMO) Program Kartu Prakerja mengumumkan pendaftaran Program Kartu Prakerja gelombang 18 resmi dibuka.

Head of Communication PMO Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu, mengatakan Kartu Prakerja gelombang 18 dibuka pada Senin (16/8/2021) pukul 19.00 WIB.

"Gelombang 18 Program Kartu Prakerja akan dibuka malam ini, 16 Agustus 2021, jam 19.00 WIB."

"Semoga bisa bermanfaat bagi masyarakat yang sudah lama menunggu," ujar Louisa dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Senin (16/8/2021).

Menurut Louisa, gelombang 18 adalah gelombang pertama yang menggunakan anggaran dana semester dua sebesar Rp 10 triliun.

Baca selengkapnya >>>

2. PPKM Jawa-Bali Kembali Diperpanjang

Suasana di Jalan Jenderal Sudirman Jakarta Selatan saat PPKM level 4 kembali diperpanjang oleh pemerintah, Selasa (10/8/2021). Pemerintah kembali memperpanjang PPKM level 4 di Jawa-Bali hingga 16 Agustus 2021 namun dengan beberapa kelonggaran diantaranya mal boleh buka kembali di Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya dengan 25 persen pengunjung dan wajib menunjukan sertifikat vaksin serta tempat ibadah diperbolehkan kembali melakukan kegiatan keagamaan. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Baca juga: PPKM di Jawa-Bali Diperpanjang hingga 23 Agustus 2021, Kapasitas Mal akan Ditingkatkan

Baca juga: Kemendagri: Kabupaten Sampang Turun ke PPKM Level 2

Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3-4 di Pulau Jawa dan Bali.

Masa PPKM Level 3-4 di Jawa dan Bali diperpanjang hingga 23 Agustus 2021.

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, dalam konferensi pers, Senin (16/8/2021).

"PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai 23 Agustus," kata Luhut.

Dalam penerapan perpanjangan PPKM tersebut, ada penambahan wilayah yang masuk PPKM level 3, yaitu sebanyak 8 kabupaten/kota.

Baca selengkapnya >>>

3. Apakah PPKM akan Terus Diterapkan?

Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan (Tangkap Layar Youtube Kemenko Kemaritiman dan Investasi RI)

Pemerintah kembali memperpanjang masa PPKM Level 4 ,3 dan 2 di Jawa-Bali hingga seminggu ke depan, 23 Agustus 2021.

Perpanjangan PPKM sebelumnya dari tanggal 10 Agustus telah memberikan dampak baik ke penurunan kasus Covid-19.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves), Luhut Binsar Pandjaitan, dalam konferensi persnya di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (16/8/2021).

Baca juga: Ini Saran Mantan Direktur WHO Asia Tenggara Jika Indonesia Hendak Longgarkan PPKM

Baca juga: Polisi Pertimbangkan Sanksi Tilang Pelanggar Aturan Ganjil-genap Jika PPKM Level 4 Diperpanjang

"Untuk itu momentum sudah cukup baik ini harus terus kita jaga, berdasarkan arahan petunjuk Presiden RI, PPKM Level 4-,3 dan 2 di Jawab-Bali sampai 23 Agustus," jelas Luhut.

Luhut melanjutkan, ada tambahan delapan kabupaten/kota yang masuk ke dalam kategori PPKM level 3.

Baca selengkapnya >>>

4. Pesan di Balik Busana Payas Agung yang Dikenakan Puan Maharani

Puan Maharani (Ist)

Busana Payas Agung Bali yang dikenakan oleh Puan Maharani saat menghadiri Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR dan DPD tahun 2021 di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara pada Senin (16/8/2021), membuat kita kembali teringat pada pulau Dewata.

Payas Agung adalah satu dari tiga pakaian adat Bali selain Payas Madya dan Payas Alit.

Tiap jenisnya memiliki peruntukan yang berbeda saat penggunaannya.

Payas Agung biasanya dikenakan saat acara penting dan upacara keagamaan.

Puan mengaku tidak ada desainer khusus yang membantunya memilih busana untuk acara kenegaraan tersebut.

Baca selengkapnya >>>

5. Jokowi Pimpin Upacara Apel Kehormatan di TMP Kalibata

HUT Kemerdekaan RI ke-76, Jokowi Pimpin Upacara Apel Kehormatan dan Renungan Suci di TMP Kalibata (Sekretariat Presiden)

Baca juga: Kumpulan Ucapan Selamat HUT ke-76 RI, Cocok untuk Update Status WA, IG, FB, hingga Twitter

Baca juga: Isi Teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945, Dilengkapi Sejarah Perumusanya

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin jalannya upacara Apel Kehormatan dan Renungan Suci di Taman Makam Pahlawan (TMP), Kalibata, Jakarta, pada Selasa, 17 Agustus 2021.

Apel digelar tepat pukul 00.00 WIB ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-76 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.

Presiden selaku inspektur upacara menyampaikan penghormatan tertinggi bagi 10.190 pahlawan yang telah mengabdi dan berjuang demi kebahagiaan negara Indonesia.

Presiden juga memberikan penghormatan kepada para pahlawan yang tak dikenal dari seluruh pelosok Indonesia.

Beliau mendoakan agar para pahlawan diberikan tempat yang layak di sisi-Nya.

Baca selengkapnya >>>

Baca berita populer lainnya

(Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini