TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah kembali memerpanjang PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa dan Bali hingga 23 Agustus 2021 mendatang.
Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, dalam keterangan pers, Senin (16/8/2021).
"Berdasarkan evaluasi yang dilakukan berdasar arahan dan petunjuk Presiden RI, maka PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai tanggal 23 Agustus 2021," ungkap Luhut, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.
Luhut menyebut, dalam penerapan perpanjangan PPKM seminggu ke depan, terdapat tambahan beberapa kabupaten/kota yang masuk ke level 3 sebanyak 8.
Sehingga total kabupaten/kota yang masuk level 3 dan 2 mencapai 61.
Baca juga: Menteri Luhut Sebut PPKM Akan Terus Ada Selama Covid-19 Masih Menjadi Pandemi
Baca juga: Kemendagri: Kabupaten Sampang Turun ke PPKM Level 2
"Terkait keputusan ini akan dituangkan dalam instruksi Mendagri secara detil," imbuhnya.
Pembukaan Mal
Selanjutnya, Luhut mengungkapkan percobaan pembukaan yang dilakukan di pusat perbelanjaan seperti mal dalam sepekan terakhir menunjukkan implementasi yang cukup baik.
"Hasil evaluasi menunjukkan penerapan prokes di pusat perbelanjaan sudah dilakukan secara disiplin, dan ini juga sekaligus untuk mendisiplinkan kita semua."
"Untuk itu pemerintah akan memperluas cakupan kota di level 4 yang dapat melakukan uji coba ini," ungkapnya.
Pemerintah, kata Luhut, juga meningkatkan kapasitas pusat perbelanjaan menjadi 50 persen dan memberikan akses dine in atau makan di tempat sejumlah 25 persen atau hanya dua orang per meja selama seminggu ke depan di wilayah Level 4 dan 3.
Evaluasi PPKM Pekan Lalu
Luhut mengungkapkan, penerapan PPKM dari 7-16 Agustus 2021 menunjukkan hasil yang semakin baik.
Hal ini, kata Luhut, dapat dilihat dari tren kasus konfirmasi yang pada 15 Agustus 2021 kemarin turun hingga 76 persen.