News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kartu PraKerja

Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18 di www.prakerja.go.id

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18 resmi dibuka, ini syarat dan cara daftar di www.prakerja.go.id.

TRIBUNNEWS.COM - Simak syarat dan cara mendaftar Kartu Prakerja gelombang 18.

Pendaftaran Kartu Prakerja hanya melalui laman resmi www.prakerja.go.id.

Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 18 resmi dibuka Senin (16/8/2021), kemarin.

Hal tersebut disampaikan oleh Head of Communication PMO Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu.

"Gelombang 18 Program Kartu Prakerja akan dibuka malam ini, 16 Agustus 2021, jam 19.00 WIB."

"Semoga bisa bermanfaat bagi masyarakat yang sudah lama menunggu," ujar Louisa dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Senin (16/8/2021).

Gelombang 18 adalah gelombang pertama yang menggunakan anggaran dana semester dua sebesar Rp 10 triliun.

Baca juga: Sudah Dibuka, Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18 di www.prakerja.go.id, Simak Cara dan Syaratnya

Baca juga: Pahami Kesulitan Masyarakat Akibat Pandemi, Pemerintah Buka Program Kartu Prakerja Gelombang 18

Louisa menambahkan, pola dan skema dari pelaksanaan Program Kartu Prakerja di semester kedua ini, sama dengan semester sebelumnya.

"Gelombang 18 ini adalah gelombang pertama yang menggunakan budget semester 2 sebesar 10T."

"Pola dan skema pelaksanaan program di semester 2 ini sama dengan pola dan skema di semester 1 2021," tambahnya.

Namun, Louisa belum memastikan terkait kesediaan kuota peserta dan penutupan jadwal pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 18.

"Kuota gelombang 18 dan jadwal penutupan pendaftaran gelombang 18 akan segera kami umumkan," ujarnya.

Berikut ini syarat dan tata cara mendaftar Kartu Prakerja.

Syarat Daftar Kartu Prakerja

Peserta yang akan mendaftar Kartu Prakerja wajib memenuhi syarat berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini