News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RJ Lino Tersangka Korupsi Pelindo II

RJ Lino Bantah Terlibat Pengadaan Proyek yang Rugikan Negara 1,9 Juta Dolar AS

Penulis: Danang Risdinato
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) Richard Joost Lino alias RJ Lino yang juga merupakan mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II dalam ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/8/2021).

Lalu, pada 25 Maret 2010 terdapat nota dinas dari Direktur Optik kepada Dirut perihal tindak lanjut QCC.

"Berdasarkan peraturan UU, kebutuhan operasional, dan pengadaan QCC twin lift dimungkinkan dapat dilakukan penunjukan langsung HDHM," ucap RJ Lino.

Terdakwa mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/8/2021). Sidang perdana RJ Lino tersebut beragendakan pembacaan dakwaan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II pada tahun 2010. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Terakhir, ia mengatakan bahwa pada 25 Maret 2010 telah membuat disposisi untuk Direktur Operasional, Teknik, dan Pengadaan berisi persetujuan segera memproses penunjukan HDHM. 

RJ Lino kembali menegaskan bahwa dirinya selaku Dirut hanya dilibatkan untuk mencari solusi.

Setelah itu, sepenuhnya menjadi tugas direktur terkait.

"Bahwa saya selaku Dirut dilibatkan untuk cari solusi, setelah itu tugas sepenuhnya direktur terkait. Prosedur langsung selanjutnya tugas dan penanganan direjtur terkait dan Biro Pengadaan," tegas dia.

Sebagai informasi, RJ Lino didakwa telah mengintervensi proses pengadaan 3 unit QCC dengan menunjuk langsung Perusahaan Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) dari Tiongkok sebagai perusahaan pelaksana proyek. 

Baca juga: 7 Terdakwa Kasus Korupsi Asabri Didakwa Rugikan Negara Rp 22,78 Triliun

Jaksa Penuntut Umum menyatakan atas perbuatannya ini, membuat negara merugi 1,9 juta dolar AS.

Perbuatan RJ Lino, dianggap tidak sesuai Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN dan Surat Keputusan Direksi Nomor HK.56/5/10/PI.II-09 Tanggal 9 September 2009 tentang Ketentuan Pokok dan Tatacara Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan PT Pelindo II.

Atas perkara ini, RJ Lino didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini