News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

6 Eks Pimpinan KPK Pertanyakan Pernyataan Mantan Ketua KY Soal Hakim Diteror KPK

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas (kiri) dan Bambang Widjojanto memberikan keterangan kepada wartawan mengenai peristiwa penyiraman air keras kepada penyidik senior KPK Novel Baswedan oleh dua orang tak dikenal, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/4/2017). Mereka memberikan dukungan kepada KPK dan juga meminta presiden turun tangan dengan cara membentuk tim khusus guna mengusut kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Enam mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan validasi pernyataan mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada Azhari yang menyatakan ada hakim diteror pihak KPK.

Adapun enam eks pimpinan KPK yang mempertanyakan pernyataan Aidul Fitriciada Azhari yaitu, Busyro Muqoddas, Mochammad Jasin, Adnan Pandu Praja, Abraham Samad, Bambang Widjojanto, dan Laode Muhammad Syarif.

"Pada diskusi tersebut, saudara menyatakan pernyataan sebagai berikut, ‘Saya beberapa kali memeriksa hakim, beberapa orang hakim, yang dia diteror juga oleh KPK. Ditelepon dan dirusak. Ada seorang hakim, bahkan keluarganya pun diteror’ pada jam dan menit ke 1:41:30-1:43:00,” ujar perwakilan eks pimpinan KPK Busyro Muqoddas lewat keterangan tertulis, Rabu (18/8/2021).

Diskusi dimaksud yakni 'Kontroversi Temuan TWK 51 Pegawai KPK’ yang diselenggarakan oleh Moya Institute dan ditayangkan pada akun Youtube Unity Diversity.

Baca juga: Komnas HAM akan Berikan Hasil Temuan ke Jokowi Jika KPK Tak Ikuti Rekomendasi

Kata Busyro, pernyataan Aidul menyangkut kredibilitas KPK sebagai institusi penegakan hukum, terlebih, dirinya dan lima koleganya pernah menjabat sebagai komisioner KPK.

"Oleh karena itu, kami mempunyai kepentingan untuk mempertanyakan, apa validitas dan bukti kongkrit dari pernyataan di atas?" kata Busyro.

Enam mantan pimpinan KPK mendukung Aidul untuk menindaklanjuti dan melaporkannya, apabila Aidul mempunyai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sehingga validitas pernyataan tersebut menjadi sahih dan akuntabel, baik secara hukum maupun etika.

"Hal ini menjadi penting karena KPK potensial dapat dituduh telah mengintervensi proses peradilan dan independensi hakim dalam menangani sebuah perkara," ujar Busyro.

Baca juga: Komnas HAM Terima 6 Barang Bukti dalam Proses Penyelidikan Kasus TWK Pegawai KPK

Jika Aidul tidak memiliki bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga tidak dapat membuktikan pernyataannya, menurut Busyro, maka pernyataan tersebut dapat dikualifikasi sebagai penyesatan informasi kepada masyarakat, sekaligus menjadi indikasi kuat dari sikap dan perilaku ketidakjujuran.

"Kami berharap dan meminta Saudara untuk dapat menunjukkan sikap ksatria sehingga jika seandainya tidak bisa menyediakan alat bukti untuk mendukung pernyataan tersebut di atas, sebaiknya, pernyataan itu ditarik, lalu, diklarifikasi dan dikonfirmasi sebagaimana fakta yang sebenarnya," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini