News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Cek Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta Lewat Situs BPJS Ketenagakerjaan atau Kemnaker, Ini Caranya

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Situs pengecekan BSU di bpjsketenagakerjaan.go.id. Dalam artikel terdapat cara cek penerima Subsidi Gaji Rp 1 juta bagi pekerja/buruh tahun 2021, akses situs BPJS Ketenagakerjaan atau Kemnaker.

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara cek penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) Rp 1 juta bagi pekerja/buruh tahun 2021 di artikel ini.

Anda dapat mengakses situs BPJS Ketenagakerjaan untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima.

Caranya, buka link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan masukkan data yang diperlukan.

Selain itu, informasi seputar bantuan bagi pekerja juga bisa diperoleh melalui situs Kemnaker.

Anda cukup mengunjungi situs bsu.kemnaker.go.id, lalu mendaftar akun terlebih dahulu.

Baca juga: AKSES cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima BST, PKH dan Bantuan Beras Secara Online

Diketahui, penerima yang berhak mendapatkan bantuan Rp 1 juta ialah pekerja/buruh dengan upah di bawah Rp 3,5 juta dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Kemudian, pekerja/buruh yang menerima BSU bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 sesuai Permenaker RI No 16 Tahun 2021:

Bantuan ini juga sering disebut BLT BPJS Ketenagakerjaan karena menjadi satu di antara beberapa syarat yang mewajibkan pekerja/buruh terdaftar sebagai anggota aktif dalam program tersebut.

Ilustrasi Uang. Dalam artikel terdapat cara cek penerima Subsidi Gaji Rp 1 juta bagi pekerja/buruh tahun 2021, akses situs BPJS Ketenagakerjaan atau Kemnaker.(Tribunnews.com)

Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU)

Berikut ini cara cek penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU), dikutip dari akun resmi Instagram @bpjsketenagakerjaan:

1. Melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan

a. Kunjungi situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Pada kolom yang tersedia, isi data berupa NIK, Nama Lengkap, Tanggal Lahir.

Jika sudah memasukkan data tersebut, ceklis kodenya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini