TRIBUNNEWS.COM - Hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Komunikasi dan Informatik (Kemkominfo) telah diumumkan pada 3 Agutus 2021 lalu.
Ribuan pelamar dinyatakan lolos administrasi dan berhak untuk mengikuti seleksi tahap selenjutnya, yakni Tes Seleksi Komptensi Dasar (SKD) CPNS.
Namun demikian, ada revisi mengenai nama-nama yang sebelumnya dinyatakan memenuhi syarat dan lolos seleksi administrasi, menjadi tidak memenuhi syarat atau dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi.
Hal tersebut seperti tertuang dalam pengumuman NOMOR: 1117/KOMINFO/SJ/KP.03.01/08/2021.
"Bahwa setelah dilakukan verifikasi kembali terhadap pelamar yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), panitia seleksi menemukan beberapa ketidaksesuaian persyaratan yang dimiliki oleh beberapa pelamar," bunyi poin pertama dalam pengumuman tersebut.
"Pelamar dengan persyaratan yang tidak sesuai tersebut berubah status hasil seleksi administrasinya dari MS menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS)."
Baca juga: Lolos Seleksi Administrasi? Ikuti Latihan Soal CPNS 2021 Gratis dan Simulasi CAT BKN, Ini Caranya
Baca juga: Passing Grade SKD CPNS 2021: Formasi Umum TKP 166, TIU 80 dan TWK 65
Dalam lampiran pengumuman tersebut, ada 27 nama pelamar yang statusnya berubah.
Kemkominfo menyatakan pelamar yang status seleksi administrasinya berubah tersebut dapat mengajukan sanggahan.
Adapun ketentuan sanggah bagi 27 pelamar tersebut yakni seperti sanggahan di masa sebelumnya.
Yakni pengajuan sanggah dilakukan di akun masing-masing pelamar di laman https://sscasn.bkn.go.id.
Pelamar tidak diperkenankan untuk memperbaharui atau memperbaiki dokumen yang telah diunggah.
Untuk waktu sanggah, yakni hanya diberikan kesempatan selama satu hari, yakni pada tanggal 18 Agustus 2021.
Nantinya, panitia akan mengumumkan hasil sanggah tersebut pada 20 Agustus 2021, bersama dengan seluruh pelamar yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Untuk diketahui, pengumuman hasil sanggah seleksi adminstasi CPNS Kemkominfo 2021 mengalami penundaan.