Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) Bima Suprayoga memastikan 13 korporasi manajer investasi masih berstatus terdakwa dalam dugaan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Menurut Bima, pembatalan surat dakwaan yang diputuskan majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta Pusat hanya masalah penggabungan berkas perkara yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Kajari Jakarta Pusat Pastikan Susun Surat Dakwaan 13 Manajer Investasi Kasus Jiwasraya Secara Cermat
"Terkait masalah status dari 13 korporasi ini karena putusan sela juga menyatakan bahwa hanya terkait masalah penggabungan berkas perkara sehingga status 13 manajer investasi ini masih berstatus sebagai terdakwa," kata Bima dalam jumpa pers daring, Rabu (18/8/2021).
Di sisi lain, Bima menyampaikan pihaknya masih tengah menunggu salinan putusan sela lengkap dari pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Nantinya, Jaksa baru akan menyikapi langkah hukum selanjutnya.
"Kalau masalah itu kan sudah jelas, yang jelas kami masih menunggu putusan sela lengkapnya. Yang sampai saat ini belum kami terima. Setelah putusan lengkap baru kami menindaklanjuti penanganan perkara 13 manajer investasi ini," tukasnya.
Baca juga: Dakwaan 13 Perusahaan Kasus Jiwasraya Dibatalkan, Hakim Kabulkan Eksepsi Terdakwa
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan mengabulkan eksepsi atau nota keberatan yang diajukan 13 korporasi manajemen investasi yang mulanya didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan transaksi pembelian dan penjualan instrumen keuangan pada reksa dana milik PT Asuransi Jiwasraya selama 2008-2018.
Walhasil, dakwaan atas 13 perusahaan itu dibatalkan.
Majelis hakim di sidang yaitu IG Eko Purwanto selaku ketua majelis hakim dengan anggota majelis yaitu Rosmina, Teguh Santosa, Sukartono dan Moch Agus Salim.
"Mengadili, menerima keberatan atau eksepsi tentang penggabungan berkas perkara terdakwa 1, 6, 7, 9, 10, 12. Menyatakan surat dakwaan batal demi hukum, memerintahkan perkara a quo tidak diperiksa lebih lanjut," ucap ketua majelis hakim IG Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/8/2021) malam.
Baca juga: Penjelasan Ketua BPK Soal Oknum Anggotanya yang Diduga Merintangi Penyidikan Jiwasraya
Eksepsi diajukan oleh enam perusahaan investasi yaitu PT Dhanawibawa Manajemen Investasi yang saat ini bernama PT Pan Arcadia Capital, PT MNC Asset Management yang sebelumnya bernama PT Bhakti Asset Management, PT Maybank Asset Management, yang sebelumnya bernama PT GMT Aset Manajemen atau PT Maybank GMT Asset Management, PT Jasa Capital Asset Management yang sebelumnya bernama PT Prime Capital, PT Pool Advista Aset Manajemen yang sebelumnya bernama PT Kharisma Asset Management dan PT Treasure Fund Investama.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa perkara 13 perusahaan investasi itu tidak berhubungan satu sama lain sehingga akan menyulitkan majelis hakim untuk menilai perbuatan masing-masing terdakwa.
Baca juga: Kasus yang Mendera PT Asuransi Jiwasraya Dibahas Dalam Diskusi Virtual, Begini Bahasannya
"Tindakan penuntut umum yang menggabungkan begitu banyak perkara ke dalam satu berkas perkara akan menyulitkan majelis hakim untuk memilah-milah tiap perkara pidananya oleh karenanya akan merugikan kerugian yang begitu besar bagi para terdakwa," kata hakim Eko.
Majelis hakim menyebutkan tindak pidana yang didakwakan kepada 13 terdakwa tersebut tidak ada sangkut paut dan hubungan satu sama lain.
"Konsekuensi pemisahan para terdakwa juga mengakibatkan kehadiran masing-masing terdakwa tidak relevan terhadap terdakwa lainnya, masing-masing terdakwa jadi terpaksa turut serta terhadap pemeriksan terdakwa lain dan penyelesaian saksi-saksi dari terdakwa yang satu tergantung dengan pemeriksaan terdakwa lainnya," imbuh hakim Eko.
Artinya, majelis hakim melihat perkara tersebut menjadi rumit dan bertentangan dengan asas persidangan yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan.
Syarat penggabungan seperti dalam pasal 141 KUHAP untuk pemeriksaan tidak terpenuhi sehingga keberatan atau eksepsi terhadap penggabungan berkas perkara yang diajukan terdakwa 1, 6, 7, 9, 10 dan 12 dipandang beralasan dan berdasarkan hukum oleh karenanya harus diterima," ujar hakim Eko.
Karena keberatan terhadap penggabungan berkas perkara diterima, maka surat dakwaan maka surat dakwaan harus dinyatakan batal demi hukum.
"Silakan penuntut umum berhak melakukan perlawanan atau menyerahkan perkara menjadi 'split' 13 berkas perkara," ujar hakim Eko usai mengetuk palu.
Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung mengatakan perbuatan 13 perusahaan investasi tersebut tidak mematuhi ketentuan Pasal 15 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43/POJK.04/2015 Tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi yang menyatakan manajer investasi dapat menerima komisi, sepanjang komisi tersebut secara langsung bermanfaat bagi manajer investasi dalam proses pengambilan keputusan investasi untuk kepentingan nasabah dan tidak mengakibatkan benturan kepentingan dengan nasabah dan/atau merugikan kepentingan nasabah.
Akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian senilai total Rp10,985 triliun.
Ke-13 korporasi manajemen investasu tersebut adalah:
1. PT Dhanawibawa Manajemen Investasi yang saat ini bernama PT Pan Arcadia Capital
2. PT Oso Manajemen Investasi
3. PT Pinnacle Persada Investama
4. PT Millenium Capital Management yang sebelumnya bernama PT Millenium Danatama Indonesia
5. PT Prospera Asset Management
6. PT MNC Asset Management yang sebelumnya bernama PT Bhakti Asset Management
7. PT Maybank Asset Management, yang sebelumnya bernama PT GMT Aset Manajemen atau PT Maybank GMT Asset Management
8. PT Gap Capital
9. PT Jasa Capital Asset Management yang sebelumnya bernama PT Prime Capital
10. PT Pool Advista Aset Manajemen yang sebelumnya bernama PT Kharisma Asset Management
11. PT Corfina Capital
12. PT Treasure Fund Investama
13. PT Sinarmas Asset Management.