News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seleksi Kepegawaian di KPK

KPK Bakal Patuhi Hukum Terkait Temuan Komnas HAM

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Logo KPK.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan menggandeng Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan instansi lain melanggar HAM.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyebut lembaga antirasuah akan patuh dengan hukum yang berlaku.

"Bahwa kami menyampaikan karena KPK ini adalah lembaga hukum, tentu KPK akan taat pada hukum, keputusan hukum," ucap Lili di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/8/2021).

Lili mengatakan saat ini pihaknya belum bisa memberikan sikap terkait temuan Komnas HAM.

Hal tersebut karena Komnas HAM tidak memberikan temuannya ke komisi antikorupsi.

Baca juga: Jokowi Didesak Pecat Pimpinan KPK karena Dinilai Terbukti Langgar HAM dalam TWK

KPK berjanji akan mengikuti rekomendasi Komnas HAM jika sudah berkekuatan hukum tetap.

Saat ini, pelaksanaan TWK tengah digugat di Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Lembaga antikorupsi belum mengetahui kekuatan hukum dari temuan Komnas HAM.

"Iya (menunggu putusan MA dan MK dulu, red)," kata Lili.

Diberitakan, Komnas HAM menemukan 11 pelanggaran HAM dalam penyelenggaraan TWK bagi pegawai KPK.

Hal itu setelah dikaji Komnas HAM dari sisi kebijakan, tindakan atau perlakuan dan ucapan yang ditelaah Komnas HAM lewat penyelidikan awal.

11 dugaan bentuk pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK itu terdiri atas: pelanggaran hak atas keadilan dan kepastian hukum, pelanggaran hak atas perempuan, pelanggaran hak untuk tidak didiskriminasi, pelanggaran hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan, pelanggaran hak atas pekerjaan, pelanggaran hak atas rasa aman, pelanggaran hak atas informasi, pelanggaran hak atas privasi, pelanggaran hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat, pelanggaran hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan dan pelanggaran hak atas kebebasan pendapat.

Komnas HAM mendesak agar para pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat sebagai ASN sesuai rekomendasi presiden.

Hal itu juga sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pegawai KPK tidak boleh dirugikan saat menjalani alih status.

Baca juga: Komnas HAM Yakin Rekomendasi Soal TWK KPK Dijalankan

Komnas HAM juga mendorong agar nama baik para pegawai KPK yang tidak lolos TWK dipulihkan.

Selain itu, Komnas HAM mendorong agar ada evaluasi pelaksanaan TWK.

Tak hanya itu, Komnas HAM juga meminta agar Jokowi membina pejabat kementerian lembaga dalam proses TWK agar patuh pada perundang-undangan berlaku dan perlu ada penguatan nilai wawasan kebangsaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini