TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara scan barcode sertifikat vaksin Covid-19 melalui aplikasi PeduliLindungi.
Diketahui, masyarakat yang ingin masuk mal/pusat perbelanjaan harus menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 melalui aplikasi PeduliLindungi.
Hal tersebut berkaitan dengan uji coba pembukaan mal/pusat perbelanjaan saat perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
"Hanya mereka yang sudah divaksinasi dapat masuk ke mal dan harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, anak umur di bawah 12 tahun dan orang lanjut usia di atas 70 tahun akan dilarang untuk masuk ke dalam mal/pusat perbelanjaan," kata Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves).
Selain itu, Luhut juga mengungkapkan percobaan pembukaan yang dilakukan di pusat perbelanjaan dalam sepekan terakhir menunjukkan implementasi yang cukup baik.
"Hasil evaluasi menunjukkan penerapan prokes di pusat perbelanjaan sudah dilakukan secara disiplin, dan ini juga sekaligus untuk mendisiplinkan kita semua."
"Untuk itu pemerintah akan memperluas cakupan kota di level 4 yang dapat melakukan uji coba ini," ungkapnya.
Baca juga: AKSES PeduliLindungi untuk Download Sertifikat Vaksin Covid-19, Berikut Solusi jika Belum Muncul
Baca juga: Survei: 72,4 Persen Masyarakat Minat Ikut Vaksinasi Covid-19
Pemerintah, kata Luhut, juga meningkatkan kapasitas pusat perbelanjaan menjadi 50 persen dan memberikan akses dine in atau makan di tempat sejumlah 25 persen atau hanya dua orang per meja selama seminggu ke depan di wilayah PPKM Level 4 dan 3.
Sebelumnya, Anda dapat mengunduh aplikasi PeduliLindungi secara gratis di Google Play Store atau App Store.
Jika sudah mempunyai akun PeduliLindungi, masuk menggunakan akun yang sudah didaftarkan tersebut.
Lantas, bagaimana cara scan barcode di aplikasi PeduliLindungi?
Cara scan barcode di Aplikasi PeduliLindungi
Berikut ini cara scan barcode di aplikasi PeduliLindungi untuk syarat masuk mal:
1. Unduh Aplikasi PeduliLindungi melalui Google Play Store atau App Store.