News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kartu PraKerja

Siapkan KTP, Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18 di www.prakerja.go.id, Simak Syarat dan Caranya

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang warga sedang mengakses situs Kartu Prakerja, www.prakerja.go.id.

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 18 telah resmi dibuka.

Head of Communication PMO Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu, mengatakan Kartu Prakerja gelombang 18 dibuka pada Senin (16/8/2021) pukul 19.00 WIB.

"Gelombang 18 Program Kartu Prakerja akan dibuka malam ini, 16 Agustus 2021, jam 19.00 WIB."

"Semoga bisa bermanfaat bagi masyarakat yang sudah lama menunggu," ujar Louisa dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Senin.

Gelombang 18 adalah gelombang pertama yang menggunakan anggaran dana semester dua sebesar Rp 10 triliun.

Baca juga: Pahami Kesulitan Masyarakat Akibat Pandemi, Pemerintah Buka Program Kartu Prakerja Gelombang 18

Baca juga: Berkat Program Kartu Prakerja, Seorang Cleaning Service Diterima sebagai Jurnalis Televisi Swasta

Louisa menambahkan, pola dan skema dari pelaksanaan Program Kartu Prakerja di semester kedua ini sama dengan semester sebelumnya.

"Gelombang 18 ini adalah gelombang pertama yang menggunakan budget semester 2 sebesar 10T."

"Pola dan skema pelaksanaan program di semester 2 ini sama dengan pola dan skema di semester 1 2021," tambahnya.

Namun, Louisa belum memastikan terkait kesediaan kuota peserta dan penutupan jadwal pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 18.

"Kuota gelombang 18 dan jadwal penutupan pendaftaran gelombang 18 akan segera kami umumkan," ujarnya.

Apa itu Kartu Prakerja?

Dikutip dari prakerja.go.id, program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan.

Kartu Prakerja tidak hanya untuk mereka yang sedang mencari pekerjaan, tetapi juga untuk pekerja/buruh yang terkena PHK dan pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Tujuan dari program Kartu Prakerja ini adalah untuk mengembangkan kompetensi angkatan kerja, meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja, serta mengembangkan kewirausahaan.

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18. (Tangkap layar www.prakerja.go.id)

Syarat Daftar Kartu Prakerja

Berikut ini syarat peserta yang akan mendaftar Kartu Prakerja:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Berusia minimal 18 tahun.

3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

4. Setiap KK dibatasi 2 anggota keluarga.

Cara Daftar Kartu Prakerja

Pendaftaran Kartu Prakerja secara online dilakukan melalui beberapa tahapan, yakni membuat akun, mendaftarkan akun, dan mengikuti tes yang telah disediakan.

Berikut ini cara daftar Kartu Prakerja, dikutip dari prakerja.go.id:

Buat Akun Prakerja

- Login ke laman www.prakerja.go.id  dan klik menu 'Daftar Sekarang'.

- Masukkan nama lengkap, e-mail, dan password.

- Tunggu ada notifikasi.

- Selanjutnya, buka e-mail dan ikuti petunjuk untuk melakukan verifikasi e-mail.

- Setelah verifikasi akun telah berhasil, silakan kembali ke Akun Prakerja untuk selanjutnya melakukan pendaftaran.

Daftar Kartu Prakerja

- Pastikan Anda sudah memiliki akun, kemudian masuk ke laman www.prakerja.go.id.

- Klik 'Login' atau 'Masuk' dengan e-mail dan password.

- Kemudian masukkan nomor KTP, tanggal lahir, dan klik 'Berikutnya'.

- Lengkapi data diri berupa nama lengkap, alamat e-mail, alamat tempat tinggal, alamat domisili, pendidikan, status kebekerjaan, dan unggah swafoto sambil memegang KTP.

Langkah selanjutnya adalah mengikuti tes Kartu Prakerja.

Tes ini berisi 18 soal yang harus dikerjakan dalam waktu maksimal 25 menit.

Soal yang diujikan berupa soal matematika, pengurutan instruksi, dan pemahaman bacaan non-sastra.

Penggunaan alat bantu corat-coret seperti kertas, pensil/pulpen diperbolehkan untuk menyelesaikan soal.

Setelah mengerjakan tes, hasil tes akan segera dievaluasi.

Tunggu sebentar sekitar 5 menit, jika sudah 5 menit belum ada perubahan, silahkan klik tombol 'Refresh'.

Setelah itu, Anda akan menerima notifikasi hasil tes lolos/tidak.

Sebagai informasi, pemerintah telah menetapkan beberapa ketentuan serta beberapa kriteria untuk masyarakat yang bisa lolos sebagai peserta Kartu Prakerja.

Orang yang sudah menjadi peserta di periode sebelumnya tidak bisa kembali mendaftar di gelombang selanjutnya.

Berikut daftar orang yang tidak bisa menjadi peserta Kartu Prakerja:

1. Pejabat Negara;

2. Pimpinan dan Anggota DPR/DPRD;

3. Aparatur Sipil Negara;

4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia;

5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

6. Kepala Desa dan perangkat desa;

7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada BUMD atau BUMN.

(Tribunnews.com/Latifah/Maliana)

Berita lainnya terkait Kartu Prakerja

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini