TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Jawa-Bali hingga 23 Agustus 2021.
Namun, PT Kereta Api Indonesia (KAI) tak mengubah aturan terakhir dari perpanjangan PPKM bagi penumpang kereta api.
KAI melanjutkan berbagai ketentuan dalam persyaratan naik kereta api yang berlaku mulai 13-16 Agustus 2021.
Seperti pernah diberitakan, sehubungan dengan berlakunya perpanjangan PPKM di berbagai daerah, syarat naik kereta api diperbarui berdasarkan diterbitkannya SE No. 17 Tahun 2021.
Di antaranya mengalami perubahan, terutama pada persyaratan perjalanan kereta api jarak jauh.
Termasuk larangan sementara untuk penumpang berusia di bawah 12 tahun.
Sementara, syarat perjalanan kereta api jarak dekat tidak mengalami perubahan dibanding persyaratan sebelumnya.
Persyaratan terbaru naik kereta api telah diumumkan PT KAI dan mulai berlaku hari ini 13 Agustus 2021.
Dalam akun Twitter KAI @KAI121, tertulis "Update Persyaratan Naik KA Mulai Tanggal 13 Agustus 2021 Satgas Penanganan COVID-19 kembali memperbarui persyaratan naik KA jarak jauh, dengan diterbitkannya SE No. 17 thn 2021. Untuk ketentuan perjalanan KA jarak dekat/lokal, komuter dan aglomerasi, masih tetap sama."
Berikut ini ketentuannya:
Syarat perjalanan naik kereta api antarkota di Pulau Jawa dan Sumatera:
1. Menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
2. Menunjukkan hasil negatif skrining Covid-19 dengan RT-PCR yang berlaku 2X24 jam atau Rapid Antigen berlaku 1X24 jam.
3. Penumpang mulai umur 12 tahun, wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosin pertama dan hasil negatif skrining Covid-19, berupa RT-PCR atau Rapid Antigen.