TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan DPR RI merespons isu diundurnya Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 digelar tahun 2027.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa aturan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu tidak mengatur pelaksanaan Pemilu digelar tahun 2027.
"Itu kan tidak mungkin karena aturannya tidak mengatur soal itu. Sehingga kita fokus saja persiapan-persiapan dan tahapan-tahapan yang mungkin akan segera disampaikan oleh KPU," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/8/2021).
Dasco mengatakan KPU juga sudah membantah perihal Pemilu 2024 digeser menjadi 2027.
Dia meminta masyarakat tidak 'menelan mentah' informasi begitu saja yang bisa merusak fokus penanganan pandemi.
Baca juga: Tolak Pengunduran Jadwal Pemilu 2024 ke 2027
"Pemerintah maupun KPU kan sudah sama-sama membantah. Dan kepada masyarakat jangan termakan isu-isu yang membuat imun turun. Ini yang membuat dinamika-dinamika yang tidak perlu kan bisa membuat imun turun," ujar Ketua Harian DPP Gerindra itu.
Sebelumnya beredar informasi di media sosial bahwa skema pemilu DPR, DPD, dan presiden yang semestinya dilakukan pada 2024 ditunda ke 2027. Sedangkan untuk Pemilu DPRD dan Pilkada tetap digelar 2024.
Isu tersebut sebenarnya sudah muncul sejak beberapa bulan lalu, namun kembali diperbincangkan seiring dengan munculnya wacana dilakukannya revisi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dan wacana amendemen terbatas UUD 1945.