News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kantongi Bukti Baru Surat DPD RI, MAKI Yakin Seleksi Calon Anggota BPK Bergulir Tak Sesuai Syarat

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koordinator MAKI Boyamin Saiman

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengaku mengantongi bukti baru terkait 2 calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang tidak memenuhi syarat.

Bukti tersebut adalah surat hasil pertimbangan DPD RI terkait pemilihan calon anggota BPK RI Tahun 2021 - 2026. Surat tersebut sah dan telah ditandatangani oleh Ketua DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti.

"Kita mendapat bukti kuat bukti baru bahwa 2 orang yang kita permasalahkan, Nyoman dan Soeratin dari Kemenkeu tidak memenuhi syarat karena dalam 2 tahun terakhir masih menjabat di pengelolaan anggaran," kata Boyamin usai menghadiri sidang di PTUN Jakarta, Kamis (19/8/2021).

Dalam surat tersebut, DPD RI memberi tanda bintang pada nama Nyoman Adhi Surayadnyana dan Harry Z. Soeratin. Keduanya dinyatakan tidak memenuhi syarat formil sebagaimana ketentuan UU Nomor 15 Tahun 2006 Pasal 13 huruf j.

Baca juga: Pertimbangan DPD Soal Seleksi Calon Anggota BPK Dinilai Sudah Tepat, Ini Alasannya

Pasalnya keduanya terbukti belum 2 tahun melapas jabatan di lingkungan pengelolaan keuangan negara.

"Oleh DPD yang ditandantangani pak La Nyalla Mahmud Mattalitti menyatakan bahwa 2 orang tersebut memang tidak memenuhi syarat. Ini dikasih tanda bintang oleh DPD," terang Boyamin.

"Di sini dinyatakan tidak memenuhi syarat formil karena tidak sesuai pasal 13 huruf j, dalam 2 tahun terakhir belum meninggalkan jabatan di lingkungan pengelolaan keuangan," sambungnya.

Atas hal itu, Boyamin yakin bahwa terjadi proses yang tidak memenuhi syarat dalam seleksi calon anggota BPK. Sehingga ia meminta DPR segera menggugurkan 2 nama tersebut dalam waktu dekat, atau maksimal saat pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan pada September 2021, di DPR RI.

"Jadi dengan demikian saya merasa yakin bahwa proses di KPK itu tidak memenuhi syarat, dan sehingga sebenarnya DPR bisa menggugurkan atau maksimal nanti pada fit and proper test pada September 2021 untuk dinyatakan tidak memenuhi syarat," pungkasnya.

Gugatan MAKI

Seperti diketahui, MAKI dan LP3HI melayangkan gugatan melawan Ketua DPR Puan Maharani dalam hal hasil seleksi calon pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diduga 2 calon tidak memenuhi syarat.

Baca juga: Komite IV DPD RI Lanjutkan Fit and Proper Test Calon Anggota BPK RI

“Obyek gugatan adalah Ketua DPR Ibu Puan Maharani telah menerbitkan Surat Ketua Dewan Perwakilam Rakyat Republik Indonesia nomor PW/09428/DPR RI/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021 kepada Pimpinan DPD RI tentang Penyampaian Nama-Nama Calon Anggota BPK RI berisi 16 orang,” terang Boyamin.

Berdasarkan CV Nyoman Adhi Suryadnyana, pada periode 3-10-2017 sampai 20-12-2019 yang bersangkutan adalah Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado (Kepala Satker Eselon III), yang notabene adalah pengelola keuangan negara (Kuasa Pengguna Anggaran/KPA).

Sedangkan Harry Z. Soeratin pada Juli 2020 lalu dilantik oleh Menteri Keuangan sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), yang notabene merupakan jabatan KPA dalam arti yang bersangkutan bahkan masih menyandang jabatan KPA-nya.

Berdasarkan aturan Pasal 13 huruf j UU Nomor 15/2006, keduanya seharusnya tak lolos seleksi karena belum meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara selama 2 tahun, terhitung sejak yang bersangkutan mengajukan diri sebagai calon anggota BPK RI.

MAKI dan LP3HI telah mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta untuk kasus ini. 

Gugatan ini bertujuan membatalkan surat tersebut dan termasuk membatalkan hasil seleksi calon anggota BPK yang tidak memenuhi persayaratan.

MAKI merasa perlu mengawal DPR untuk mendapatkan calon anggota BPK yang baik dan integritas tinggi termasuk tidak boleh meloloskan calon yang diduga tidak memenuhi persyaratan.

Jika kedua orang ini tetap diloloskan dan dilantik dengan Surat Keputusan Presiden, MAKI juga akan gugat PTUN atas SK Presiden tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini