News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Klik bsu.kemnaker.go.id atau bpjsketenagakerjaan.go.id untuk Mengecek Daftar Penerima BSU Rp 1 Juta

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustasi uang BSU - BSU diberikan kepada pekerja dan buruh sesuai dengan data dari BPJS Ketenagakerjaan, segera cek bpjsketenagakerjaan.go.id atau bsu.kemnaker.go.id.

TRIBUNNEWS.COM - Bantuan subsidi upah/gaji (BSU) disalurkan pemerintah kepada pekerja dan buruh pada tahun 2021.

BSU tahun ini disalurkan dengan nominal yang berbeda, yaitu sebesar Rp 500.000 per bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1.000.000.

BSU hanya diberikan kepada para pekerja dan buruh yang terdaftar oleh pihak BPJS ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan.

Bantuan disalurkan melalui bank penyalur atau bank HIMBARA (Mandiri, BRI, BNI, BTN) kepada rekening calon penerima bantuan.

Melalui Instagram @kemnaker, Kemnaker menyatakan, akan membuatkan rekening baru bagi penerima BSU yang belum memiiki rekening Bank HIMBARA dan Bank Syariah Indonesia.

Segera cek penerima BSU secara online melalui bpjsketenagakerjaan.go.id atau laman bsu.kemnaker.go.id.

Baca juga: CEK Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Bisa via bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau WA 081380070175

Baca juga: SEGERA Login bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id Pakai NIK: Cek Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta

Cara Cek BSU di Website Kemnaker:

- Kunjungi website kemnaker.go.id

- Daftar Akun

- Kemudian login ke akun Anda

- Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

- Cek Pemberitahuan

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi

Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini