TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menegaskan saat ini komisinya tengah mempersiapkan pelaksanaan Pemilu tetap di 2024.
Hal tersebut untuk membantah wacana bahwa Pemilu akan diundur dari 2024 ke tahun 2027.
"Kami lakukan persiapan-persiapan, draf RUUnya juga sudah kami selesaikan pada saat itu," kata Doli di Kompleks Parlemen, Kamis (18/8/2021).
Politisi Golkar itu lebih lanjut mengatakan untuk memundurkan Pemilu ke 2027, harus dengan melakukan amandemen UUD 1945.
"Itu kan enggak semudah itu, jadi tidak bisa diubah dengan UU saja, karena kan UUD 45 itu disebutkan bahwa masa jabatan satu periode pemerintahan itu kan 5 tahun, jadi kalau misalkan kita mau memperpanjang dan mau memundurkan Pemilu, ya harus dimulai dengan amandemen UUD 45," katanya.
Sementara saat ini, Doli mengatakan pihaknya bersama stakeholders terkait, di antaranya Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP kembali kepada UU eksisting.
Baca juga: KPU RI Mulai Optimalisasi Pelayanan Informasi Pemilu 2024
"Kita sudah bentuk tim kerja antara Komisi II, Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP sudah menetapkan dalam tim kerja itu bahwa Pemilu legislatif dan presiden itu tanggal 21 Februari 2024 dan Pilkada serentak itu 27 November 2024," katanya.
Lebih lanjut, dia memahami memang ada wacana Pemilu dimundurkan dari waktu yang sudah ditetapkan.
Namun sepengetahuannya, wacana dimundurkannya Pemilu ke 2027 adalah untuk Pilkada, bukan Pilpres dan Pileg.
"Jadi wacana tahun itu 2027 itu Pilkadanya bukan (Pemilu) nasional. Sekarang kemudian ada sebagian masyarakat yang mencoba mewacanakan itu lagi, tetapi di balik, Pilkadanya di 2024, Pemilu nasionalnya di 2027," pungkasnya.