TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 18 telah resmi dibuka sejak Senin (16/8/2021).
Sejumlah masyarakat kembali mencoba peruntungan mereka pada program Kartu Prakerja gelombang 18.
Sayangnya, sejumlah masyarakat mengeluhkan beberapa masalah saat hendak mendaftar Kartu Prakerja gelombang 18.
Satu di antaranya masalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terdaftar di data Kementerian Sosial (Kemensos).
Hal ini tentu membuat mereka tidak bisa mendaftar Kartu Prakerja gelombang 18 alias gagal.
Baca juga: Akses www.prakerja.go.id untuk Ikuti Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 18, Berikut Panduannya
Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 18 Sudah Dibuka, Simak Syarat dan Cara Mendaftarnya!
Sebab mereka tercatat sebagai penerima bantuan sosial (bansos) yang digelontorkan oleh Kemensos.
Faktanya, mereka tidak pernah menerima bansos dari Kemensos.
Permasalahan ini pun ditanyakan sejumlah warganet lewat akun Instagram resmi Kartu Prakerja, @prakerja.go.id.
@krismatia_21: NIK saya mengapa tercatat di kemensos, sedangkan belum pernah mendapat bantuan min?
Lantas, apa penjelasan dari manajemen program Kartu Prakerja?
Admin akun @prakerja.go.id meminta masyarakat yang NIK-nya terdaftar di Kemensos, tapi tidak pernah mendapat bantuan bisa langsung membuat laporan.
Laporan tersebut bisa dikirimkan melalui situs www.lapor.go.id atau di nomor hotline WhatsApp Kemensos di 0811-10-222-10.
Tak lain agar status sebagai penerima bansos bisa segera diubah.
"Jika kamu memang belum menerima bantuan, sampaikan keluhanmu di www.lapor.go.id atau di nomor hotline WhatsApp Kemensos di 0811-10-222-10 agar diubah statusmu," tulis admin @prakerja.go.id.
Baca juga: Siapkan KTP, Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18 di www.prakerja.go.id, Simak Syarat dan Caranya
Baca juga: Pahami Kesulitan Masyarakat Akibat Pandemi, Pemerintah Buka Program Kartu Prakerja Gelombang 18