- PNS yang memiliki masa kerja minimum 1 tahun terhitung sejak diangkat menjadi PNS.
- Mendapat persetujuan tertulis dari Pejabat berwenang di Instansi.
- Tidak sedang menjalani Hukuman Disiplin tingkat sedang atau berat.
- Tidak pernah melanggar kode etik sebagai PNS tingkat sedang atau berat.
- Tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS.
- Pendidikan yang ditempuh harus dapat mendukung pelaksanaan tugas jabatan di organisasi.
- Program pendidikan yang ditempuh minimal berakreditasi B.
Hanya saja, bedanya yakni biaya pendidikan izin belajar ditanggung oleh PNS yang bersangkutan.
(Tribunnews.com/Tio)
Baca tanpa iklan