Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua orang bekas anak buah mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/8/2021).
Mereka yaitu Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Bansos Sembako Periode April-Oktober 2020 dan Adi Wahyono selaku Kabiro Umum Kemensos sekaligus PPK Pengadaan Bansos Sembako COVID-19 Periode Oktober-Desember 2020.
Dalam pleidoinya, Adi Wahyono mencap dirinya sebagai korban Juliari Peter Batubara.
"Saya adalah korban dari desain proyek yang ditentukan oleh menteri dan pejabat lain. Tidak adanya pengumuman terbuka untuk mendapatkan vendor, hanya adanya undangan-undangan dari pimpinan membuktikan itu. Ditambah lagi adanya pembagian kuota oleh menteri untuk pelaksanaan pekerjaan sudah ada bukti di persidangan," kata Adi.
Adi Wahyono berkata bahwa ia takut saat pertama menerima perintah dari Juliari untuk memungut fee vendor bansos Rp10 ribu.
Baca juga: Bekas Anak Buah Juliari Batubara Ini Dituntut 7 Tahun Penjara Terkait Korupsi Bansos Covid-19
Adi juga sempat melapor kepada atasan terkait perintah Juliari itu, tetapi tidak ada tindak lanjut dari atasannya, yaitu sekjen Kemensos.
"Ada ketakutan saat menerima perintah dari menteri sehingga melaporkan adanya perintah ke atasan saya, sekjen dan dirjen Linjamsos, dengan harapan agar pejabat eselon I dapat melakukan langkah-langkah pencegahan. Ternyata hal itu tidak dilakukan. Mereka cenderung membiarkan dan justru takut kepada Menteri atau bahkan mereka ada pikiran untuk bersama-sama menikmati yang pada akhirnya benar dugaan saya," katanya.
Ia pun menyesali perbuatannya. Adi kemudian meminta maaf kepada warga penerima bansos COVID-19 karena adanya kasus korupsi bansos.
"Saya menyesal atas terjadinya permasalahan ini. Saya mohon maaf kepada seluruh rakyat Indonesia, terutama kepada keluarga penerima sasaran bansos sembako 2020 di wilayah Jabodetabek, di tengah terjadinya peristiwa permasalahan ini saya telah berusaha keras untuk menjadi yang terbaik. Semoga akan lebih baik lagi di masa yang akan datang dan tidak ada lagi perbuatan-perbuatan melawan hukum terutama dalam program bansos. Semoga kejadian ini menjadi kejadian yang terakhir," katanya.
Baca juga: Adi Wahyono, Eks Anak Buah Juliari Batubara Dituntut 7 Tahun Penjara Terkait Korupsi Bansos Covid-19
Selanjutnya, penyampaian pleidoi dari Matheus Joko Santoso.
Matheus menyesali telah mematuhi perintah Juliari untuk memungut fee bansos. Ia juga minta maaf kepada masyarakat penerima bansos.
"Saya sangat menyesali kesalahan saya, saya sungguh telah bersikap kooperatif, dengan mengungkapkan sebenar-benarnya dimulai dari proses penyidikan sampai persidangan. Saya berjanji tidak mengulangi lagi. Dengan penuh kesadaran saya, saya mohon maaf sebesarnya," kata Matheus.
Permintaan maaf berikutnya ia tujukan kepada majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), keluarga, serta pemerintah.