News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dituntut 7 Bulan Bui Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Kivlan Zen: Terlihat Ada Keraguan Jaksa

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kepemilikan senjata api dan peluru tajam ilegal Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (20/8/2021).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kepemilikan senjata api (senpi) dan peluru tajam ilegal, Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen memberikan tanggapan terkait tuntutan yang dijatuhkan jaksa penuntut umum (JPU) kepada dirinya. Kivlan menyatakan terlihat keraguan dari jaksa.

Hal itu diungkapkan Kivlan, karena dirinya meyakini tidak bersalah dalam perakara ini yang dapat dibuktikan kata dia dari tuntutan jaksa yang hanya menuntutnya 7 bulan penjara.

"Makanya jaksa tidak bisa mengatakan saya terbukti bersalah, kalau saya benar bersalah pasti hukumannya berat, ada menyuruh segala macam, hukuman berat, hukuman mati seumur hidup minimal 20 tahun," kata dia seusai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (20/8/2021).

"Berarti keraguan JPU bahwa fakta-fakta dan data semuanya tidak nyatu," sambungnya.

Baca juga: Dituntut 7 Bulan Penjara, Kivlan Zen: Saya Gak Akan Menyalahkan Siapapun

Pernyataan tersebut diutarakan, karena Kivlan berkaca pada Pasal yang dituntut oleh jaksa pada perkara ini.

Di mana jaksa menyatakan, Kivlan Zen bersalah melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/darurat/1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/darurat/1951 jo pasal 56 ayat (1) KUHP tentang kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal.

Kivlan berujar, jika berpatokan pada pasal yang dituntut tersebut, maka seharusnya jaksa menuntut dirinya hukuman minimal 20 tahun penjara atau maksimal seumur hidup.

"Kalau memang benar (bersalah) tuntut saja mati, seumur hidup, minimal 20 tahun sesuai ancaman hukuman. Ini cuma 7 bulan (penjara)," tuturnya.

Tak Salahkan dan Tak Dendam Kepada Siapapun

Kendati begitu, Jenderal Bintang Dua tersebut tetap menerima tuntutan yang dilayangkan jaksa.

Bahkan dirinya mengatakan tidak akan menyalahkan siapapun dalam perkara ini.

"Tapi gak apa-apa, saya nggak menyalahkan siapapun. Keadaan memang situasi politik pada 21-22 mei yang kerusuhan dicari siapa yang punya senjata nembak, kebetulan yg tertanggap disatu-satukan sama saya," kata Kivlan kepada awak media.

Baca juga: Raih Banyak Penghargaan Jadi Pertimbangan Jaksa Tuntut Kivlan Zen 7 Bulan Penjara

Sebagai informasi, kerusuhan yang dimaksud Kivlan terjadi di Jalan MH Thamrin, dekat gedung Badan Pengawas Pemilu saat pengumuman hasil Pilpres 2019. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini