Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan terdakwa Ferdy Yuman atas perkara perintangan kasus eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Adapun sidang lanjutan yang digelar Jumat (20/8/2021) siang ini, beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
Dalam sidang ini duduk sebagai saksi Rezky Herbiyono yang merupakan menantu dari Nurhadi yang juga sekaligus terpidana perkara yang menjerat Nurhadi.
Baca juga: Jaksa KPK Hadirkan Nurhadi Jadi Saksi untuk Terdakwa Ferdy Yuman
Pada kesaksiannya, Rezky menyatakan, rumah yang disewakan oleh terdakwa Ferdy Yuman adalah bukan untuk keperluan dirinya bersama Nurhadi bersembunyi saat menjadi buronan KPK.
Hal itu bermula saat jaksa menanyakan, maksud dan tujuan dari Rezky yang meminta Ferdy untuk menyewakan rumah di daerah Simprug Golf Suites, Jakarta Selatan.
"Kenapa jauh-jauh ngontrak hingga harganya Rp400 juta? Padahal pak Nurhadi rumah nya di jakarta banyak," tanya jaksa dalam ruang sidang.
"Karena untuk menenangkan keluarga saya terutama anak saya," kata Rezky.
Mendengar jawaban tersebut, jaksa kembali menanyakan Rezky terkait keperluan penyewaan rumah tersebut yang dalam dakwaan jaksa untuk mengamankan Nurhadi dari kejaran penyidik KPK.
Namun, Rezky mengaku menyewa rumah tersebut adalah untuk memberikan ketenangan kepada keluarganya terutama sang anak.
"Karena memang fakta yang kita alami itu saat itu banyak wartawan di depan rumah kita mau pergi keluar rumah pun susah sekali gitu, jadi seperti sudah tidak ada privasi sama sekali ya salah satu nya, tapi yang utama adalah mengingat anak saya itu, karena saya lihat sendiri sampai jam 12 malam itu gak bisa berhenti nangis," tuturnya.
Lebih jauh, jaksa kembali menanyakan terkait anggota keluarga yang tinggal di rumah tersebut. Kata dia, pada awal rumah itu disewakan hanya dihuni oleh istri, anak dan mertuanya yakni istri dari Nurhadi.
Namun seiring berjalannya waktu Rezky dan Nurhadi yang saat itu merupakan buronan kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan sejumlah perkara di MA, bertempat tinggal di rumah tersebut.
"Dalam perjalanan beberapa hari sebelum lebaran (Mei 2020) itu saya balik ke Jakarta saya bersama pak Nurhadi datang ke rumah itu sampai dengan penyidik KPK datang ke rumah itu," imbuhnya.
Diketahui dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Ferdy Yuman telah merintangi proses penyidikan yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.
Jaksa menyatakan Ferdy Yuman membantu pelarian Nurhadi dan Rezky saat menjadi buronan KPK.
"Terdakwa dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi," kata jaksa dalam surat dakwaan Ferdy Yuman yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/6/2021).
Jaksa mengungkapkan perbuatan Ferdy Yuman yang dinilai telah merintangi penyidikan Nurhadi dan Rezky.
Diantaranya, menyewakan rumah sebagai tempat persembunyian Nurhadi dan Rezky Herbiyono.
Padahal, Nurhadi dan Rezky saat itu berstatus buronan kasus dugaan suap serta gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA.
"Terdakwa mencari dan menyewakan rumah sebagai tempat Nurhadi dan Rezky Herbiyono untuk menghindari pemeriksaan atau tindakan hukum lainnya yang pada saat itu sudah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh penyidik KPK," sebut jaksa.
Berdasarkan uraian jaksa dalam dakwaannya, Ferdy Yuman merupakan sepupu Rezky Herbiyono.
Ferdy dipercaya untuk menjadi sopir serta orang kepercayaan Rezky dan Nurhadi.
Oleh Rezky, Ferdy digaji sebesar Rp20 juta setiap bulannya.
Perbuatan Ferdy dianggap telah merintangi penyidikan karena membantu Nurhadi dan Rezky selama menjadi buronan.
Ia disebut membantu memenuhi keperluan Nurhadi dan Rezky saat bersembunyi di Apartemen The Residence at Dharmawangsa 1.
Kemudian, Ferdy Yuman juga disebut oleh jaksa membantu untuk menyewakan rumah sebagai tempat persembunyian Nurhadi dan Rezky di Jalan Simprug Golf Suites, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Di mana dalam sidang sebelumnya, Penyidik KPK Rizka Anungnata menegaskan kalau Rezky Herbiyono yang merupakan menantu dari Nurhadi mengaku pernah menyerahkan uang sebesar Rp 420 juta ke Ferdy Yuman.
"Dari fakta penyidikan bahwa uang yang diberikan Rezky Herbiyono (menantu Nurhadi) itu sekitar Rp 420 juta plus jaminan. Rp 420 juta adalah harga sewa rumah, itu didapat dari keterangan beberapa saksi," kata Rizka, Jumat (6/8/2021).
Untuk diketahui, Rizka sendiri merupakan penyidik KPK yang menangani perkara Nurhadi dan menantunya yakni Rezky Herbiyono.
Rizka juga yang menangkap Nurhadi di rumah yang disewa oleh Ferdy untuk keluarga Nurhadi di Jalan Simprug Golf, Jakarta Selatan.
Kata Rizka, penyerahan uang senilai Rp420 itu didasari dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Rezky Herbiyono.
"BAP Rezky menjelaskan dia memberikan uang. Mereka (Nurhadi-Rezky) selalu berdua pergerakan mereka selalu berdua tidak mungkin Nurhadi nggak tahu, Rezky kan nggak punya uang," ucapnya.
Lebih lanjut, Ferdy juga membantu mengurus perpindahan Nurhadi dan Rezky dari apartemen ke rumah tersebut.
Tak hanya itu, Ferdy juga tidak melaporkan keberadaan Nurhadi dan Rezky kepada RT setempat saat tinggal di perumahan Jalan Simprug Golf Suites.
Padahal, saat itu jaksa meyakini Ferdy mengetahui bahwa Nurhadi dan Rezky adalah buronan KPK.
"Bahwa serangkaian perbuatan terdakwa tersebut diatas dilakukan dengan maksud agar Nurhadi dan Rezky Herbiyono selaku tersangka korupsi tidak diketahui keberadaannya serta untuk menghindari pemeriksaan atau tindakan hukum lainnya," kata jaksa.
Atas perbuatannya, Ferdy Yuman didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sekedar informasi, Nurhadi dan Rezky Herbiyono merupakan terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan sejumlah perkara di MA.
Keduanya telah divonis bersalah dan masing-masing dijatuhi hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan atas perkara itu.