News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

SOSOK Ryan Jombang yang Dianiaya Habib Bahar, Napi Kasus Pembunuhan, Divonis Hukuman Mati

Penulis: Daryono
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka pembunuh Very Idam Henyansyah alias Ryan tengah menjalani rekonstruksi pembunuhan terhadap 10 korbannya yang dikubur di pekarangan belakang rumah orangtuanya di Dusun Maijo, Desa Jatiwates, Kabupaten Jombang, Kamis (6/11).

Wajahnya terekam kamera saat ia mengambil uang ATM milik Heri.

Setelah kasus tersebut mencuat, muncul laporan warga yang kehilangan anggota keluarganya yang dekat dengan Ryan.

Ia pun mengaku telah membunuh 10 nyawa di Jombang.

Polisi kemudian menemukan empat kerangka di bekas kolam ikan belakang rumah orang tua Ryan di Jombang.

Sementara enam korban lainya ditanam di halaman belakang.

Total ada 11 korban pembunuhan Ryan dan salah satunya adalah bocah 3 tahun bernama Sylvia Ramadani Putri, anak dari korban Nanik Hidayati.

Divonis Hukuman Mati 

Pada 6 April 2009, Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan hukuman mati kepada Ryan. 

Pria kelahiran Jombang 1 Februari 1978 itu lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung, tapi ditolak.

Begitu pula dengan permohonan kasasinya ke Mahkamah Agung.

Ryan lalu mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.

Hasilnya, tetap sama.

Walau Ryan Jombang dijatuhi hukuman mati, tapi hingga saat ini belum kunjung dieksekusi.

(Tribunnews.com/Daryono) (TribunJabar/Nazmi Abdurahman) (TribunnewsBogor.com/Yudistira Wanne) (Kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini