Pemerintah kemudian mulai bisa menemukan penyaluran bansos yang salah sasaran.
"Kami blur gambarnya. Dia punya kendaraan bermotor, satu motor, satu mobil, menerima bansos PKH (Program Keluarga Harapan), menerima PBI (Program Bantuan Iuran), peserta BPJS Kesehatan, masuk dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), dan menerima subsidi listrik PLN," kata Zudan.
Ia kemudian membeberkan temuan ada ibu rumah tangga bernama Nita yang menerima bansos PKH, bansos PBI, peserta BPJS Kesehatan, dan peserta DTKS.
Padahal ibu rumah tangga itu memiliki satu unit sepeda motor dan satu unit mobil. Lalu ada ibu rumah tangga berinisial Tur yang menerima bansos PKH, bansos PBI, penerima subsidi pupuk eRDKK Kementerian Pertanian, peserta penyuluhan SIMLUHTAN Kementan, dan peserta DTKS dalam waktu bersamaan.
Ada pula petani pemilik satu unit mobil bernama Sadiyar. Pria itu masuk dalam DTKS, penerima bansos PKH, penerima bansos beras, dan penerima Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) dalam waktu bersamaan.
Seorang ibu rumah tangga bernama Siti juga mendapat bansos berlapis meski memiliki satu unit mobil.
Ia tercatat mendapat bansos PKH, bansos PBI, peserta BPJS Kesehatan, hingga masuk dalam DTKS.
Temuan-temuan ini kata Zudan jadi modal pemerintah untuk membenahi penyaluran bansos Covid-19.
Pemerintah akan memperbaiki data sehingga bansos bisa tersalurkan dengan tepat sasaran.
"Ini nanti kami terus bersama kementerian/lembaga mulai memilah yang sudah dapat bantuan A mestinya enggak dapat bantuan B. Kalau ada aturan masih bisa dapat bantuan, berapa maksimal dia mendapat bantuan," ujarnya.
Zudan mengaku bersama Kemensos telah membuat sistem integrasi data sehingga pencatatan data penerima bansos bisa lebih mudah.
Sistem integrasi data ini juga akan menekan risiko data ganda dalam program bansos.
"Untuk itu kami membuat dashboard monitoring bansos yang sudah dipadankan dengan data Dukcapil, atau data-data yang masuk. Ini bisa mempermudah pencatatan dan mencegah data ganda," ujarnya.
Kemensos sendiri sebelumnya sudah menghapus sebanyak 52,5 juta data ganda dalam DTKS. Data tersebut 'ditidurkan' karena terindikasi ganda alias penerima memperoleh lebih dari satu bantuan, tidak ber-NIK, sudah pindah domisili, atau meninggal dunia.
Baca juga: Ingatkan Kemensos, KPK Sebut Bansos Bentuk Barang Rentan Penyimpangan