Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan terkait 214 koruptor mendapat remisi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, remisi merupakan hak seorang terpidana.
Ia menggarisbawahi, ranah KPK dalam menangani perkara korupsi hanya sebatas menyelidik, menyidik, dan menuntut sesuai fakta, analisis, serta pertimbangan hukum.
"Remisi merupakan hak seorang narapidana untuk mendapat pengurangan pidana, namun tentu dengan syarat-syarat yang telah ditentukan," kata Ali dalam keterangannya, Sabtu (21/8/2021).
Ali menekankan, korupsi merupakan extraordinary crime yang berimbas buruk pada multi-aspek sekaligus dapat merugikan keuangan maupun perekonomian negara.
Baca juga: Satu dari 5 Tersangka Korupsi Dana Hibah Ponpes di Banten Kembalikan Rp 8 Juta
Sehingga selain hukuman pidana pokok, KPK juga fokus pada optimalisasi asset recovery sebagai upaya pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati para koruptor.
"KPK berharap agar setiap hukuman pokok dan tambahan kepada para pelaku korupsi ini bisa memberikan efek jera dengan tetap menjunjung azas keadilan hukum," kata Ali.
Hal tersebut, tambahnya, sekaligus menjadi pembelajaran bagi publik agar kejahatan serupa tak terulang.
Oleh sebab itu, Ali mengatakan, agar korupsi tidak menjadi kejahatan yang terus terjadi, KPK juga secara simultan menjalankan strategi upaya pencegahan dan pendidikan antikorupsi.
"Dengan harapan besar, kelak negeri ini bersih dari korupsi," kata dia.
Diberitakan, Kemenkumham memberikan remisi kepada 134.430 narapidana dan anak mendapatkan remisi dalam rangka Hari Kemerdekaaan RI Tahun 2021.
Di antaranya, terdapat 214 narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) yang mendapatkan remisi umum tahun 2021.
"Narapidana tipikor yang mendapatkan remisi umum tahun ini adalah 214 orang dari total
3496 narapidana tipikor (6%)," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti lewat keterangan tertulis, Sabtu (21/8/2021).
Rika menjelaskan, pemberian remisi tersebut berdasarkan Pasal 14 ayat 1 (i) UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
"Pasal 14 Ayat 1 Huruf (i) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
menyatakan bahwa narapidana berhak mendapatkan remisi," jelasnya.
Satu di antara nama narapidana tersebut adalah Djko Tjandra, terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.
Pemberian remisi terhadap Djoko Tjandra ini dilakukan setelah memenuhi syarat, termasuk sudah menjalani satu per tiga masa pidana.
Selain Djoko Tjandra, ada pula nama Eni Maulana Saragih, terpidana kasus korupsi proyek PLTU Riau-1, yang juga memperoleh remisi.