TRIBUNNEWS.COM - Pelaksanaan Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mensyaratkan sejumlah hal, termasuk larangan kepada peserta tes untuk membawa sejumlah benda di ruang ujian.
Tahapan seleksi CPNS 2021 saat ini akan memasuki Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Hasil sanggah seleksi administrasi telah diumumkan pada 15 Agustus, dan beberapa Instansi pada 20 Agustus 2021 kemarin.
Dengan keluarnya pengumuman hasil sanggah seleksi administasi, tahapan seleksi CPNS kini akan memasuki tahap ke empat, yakni SKD.
Meski begitu, jadwal tes SKD sendiri hingga saat ini belum diumumkan kapan tepatnya akan dilaksanakan.
Jadwal pelaksanaan SKD menunggu izin dan persetujuan dari pihak BNPB terkait dengan situasi pandemi Covid-19.
Namun yang pasti, ditargetkan seluruh tahapan seleksi CASN mulai dari SKD hingga SKB CPNS bisa selesai paling lambat 15 Desember 2021.
Baca juga: Kapan Jadwal Tes SKD CPNS 2021 Dilaksanakan? Ini Penjelasan BKN
Baca juga: Penting! Ini Dua Kartu yang Wajib Dibawa saat Pelaksanaan Ujian SKD CPNS 2021
Pelamar yang telah diinyatakan lolos seleksi administasi tinggal menunggu waktu untuk kemudian mengikuti tes SKD berbasis Computer Assisted Test (CAT).
Disisi lain, terkait dengan pelaksanaan SKD CPNS 2021 ini, aturan tata tertib telah dikeluarkan melalui Peraturan BKN No 2 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode CAT BKN.
Disebutkan dalam tata tertib tersebut, peserta dilarang membawa sejumlah benda untuk dibawa ke ruang ujian.
Berikut larangan selama pelaksanaan Tes CPNS 2021:
- Benda yang Dilarang:
1) buku atau catatan lainnya;
2) kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis;
3) senjata api/tajarn atau sejenisnya; dan