TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021.
Meski begitu, terdapat sejumlah pelonggaran pada perpanjangan PPKM kali ini.
Hal ini lantaran kondisi pandemi Covid-19 mulai berangsur membaik setelah diterapkannya PPKM selama ini.
Presiden Joko Widodo dalam keterangannya, Senin (23//8/2021) malam, mengatakan sejak titik puncak kasus pada 15 Juli 2021, kasus konfirmasi positif terus menurun dan sekarang ini sudah turun sebesar 78 persen.
Keterisian tempat tidur/BOR nasional saat ini juga berada di angka 33 persen.
Sejumlah wilayah di Pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung raya, Surabaya raya, dan beberapa wilayah kota/kabupaten lainnya kini sudah bisa berada pada level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021.
Baca juga: UPDATE Corona Indonesia 23 Agustus 2021: Tambah 9.604 Positif, 24.758 Sembuh, 842 Meninggal
Atas kondisi tersebut, pemerintah juga mempertimbangkan untuk melakukan penyesuaian secara bertahap atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat.
Aturan mengenai PPKM Jawa-Bali ini tertuang dalam Inmendagri No 35 Tahun 2021.
Beberapa aturan kegiatan yang dimaksud diantaranya yakni:
Aturan PPKM Level 3
1. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 TAHUN 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 TAHUN 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen), kecuali untuk:
- SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 m dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
- PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5m dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 WFH.