TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara pendaftaran vaksin di situs PeduliLindungi, dilengkapi panduan cek dan download sertifikat vaksin Covid-19 pertama dan kedua.
Apabila Anda belum mengikuti vaksin, maka dapat melakukan pendaftaran vaksin secara online.
Situs PeduliLindungi menyediakan menu Pendaftaran Vaksin.
Namun, Anda perlu membuat akun dan mengisi Formulir Pengajuan Vaksinasi COVID-19.
Setelah vaksinasi, Anda akan menerima sertifikat yang dapat dicek melalui situs pedulilindungi.id.
Selain itu, sertifikat vaksin juga bisa diunduh di Aplikasi PeduliLindungi atau via tautan yang dikirim lewat SMS 1199.
Baca juga: Download Sertifikat Vaksin di HP, Cek pedulilindungi.id atau Buka Link SMS dari 1199
Diketahui, sertifikat vaksinasi Covid-19 menjadi salah satu syarat perjalanan.
Baik bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh.
Hal ini sejalan dengan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali.
Dikutip dari Kominfo.go.id, sertifikat vaksin juga digunakan sebagai syarat masuk mal di beberapa wilayah.
Sebelumnya, pemerintah melakukan uji coba pembukaan mal saat perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.
Uji coba pembukaan pusat perbelanjaan/mall dilakukan di kota Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang dengan kapasitas 25 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.
Kini, untuk menjaga ekonomi masyarakat, pemerintah akan memperluas cakupan kota di Level 4 yang dapat melakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan/mall.
"Hasil Evaluasi menunjukkan penerapan protokol kesehatan di pusat perbelanjaan/mall sudah dilakukan secara disiplin," kata Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Senin (16/8/2021).