News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ditlantas PMJ Masih Tunggu Aturan Korlantas Soal Pengubahan Pelat Nomor Pribadi Hitam Menjadi Putih

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya (PMJ) saat ini masih menunggu peraturan dari tingkat pusat yakni Korlantas Mabes Polri terkait rencana pengubahan pelat nomor pribadi dari latar belakang warna hitam menjadi putih.

Hal itu karena kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, seluruh kebijakannya berada di Mabes Polri dan hingga kini masih dalam perencanaan.

"Kapan dilaksanakannya kami (Ditlantas) belum tahu, kami masih menunggu aturan pelaksanaan dari Korlantas," ucap Sambodo kepada awak media, dikutip Senin (23/8/2021).

Meski demikian, Sambodo mengatakan saat ini proses lanjutan terkait dengan rencana pengubahan pelat itu masih belum dapat disampaikan.

Baca juga: Tabrak 2 Mobil di Jalan Tentara Pelajar, Sopir Anggota Polri ini Sempat Buang Pelat Nomor ke Selokan

Sebab kata dia, banyak tahap dan persiapan yang dinilainya tidak mudah serta memerlukan waktu yang cukup lama.

Karena ini akan banyak sekali, berarti akan secara bertahap diganti yang plat hitam ini menjadi plat putih. Tentu ini membutuhkan persiapan-persiapan yang tidak mudah," tukasnya.

Sebagai informasi, Kepolisian RI berencana untuk mengubah warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias pelat nomor kendaraan. TNKB yang sebelumnya latar belakang hitam tulisan putih akan menjadi latar belakang putih tulisan hitam.

Adapun regulasi yang mengaturnya ada di dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Namun, aturan ini masih berlaku umum di masyarakat.

Menurut Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin, pihaknya masih tengah mempersiapkan berbagai materil sebelum aturan itu resmi diberlakukan oleh kepolisian RI.

Persiapan itu, kata dia, meliputi kesiapan bahan materil maupun mekanisme teknis pengadaan barang dan jasa. Nantinya, anggaran untuk pemberlakuan perubahan warna TNKB itu akan diajukan tahun ini.

Baca juga: Soal Ugal-ugalan Fortuner yang Terlibat Tabrak Lari, Begini Aturan Lengkap Pemakaian Pelat Kendaraan

"Belum. Kan perlu disiapkan materilnya, bahan catnya. Itu harus mengikuti mekanisme teknis pengadaan barang dan jasa pemerintah dan mengikuti manajemen anggaran negara. Dialokasikan anggarannya tahun ini dan baru dapat digunakan tahun depan," kata Taslim kepada wartawan, Kamis (12/8/2021).

Dijelaskan Taslim, perubahan TNKB ini juga akan dilakukan secara bertahap. Nantinya, pemberlakuan pelat nomor ini akan dimulai dari kendaraan-kendaraan pabrikan baru yang akan dipasang TNKB.

"Pelaksanaannya di lapangan nanti juga bertahap. Kita mulai dari kendaraan baru daftar, perpanjangan STNK 5 tahunan, balik nama atau memang ada perubahan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor), karena TNKB pada dasarnya menjadi hak milik pemilik kendaraan bermotor karena dibebankan PNBP. Makanya ketika akan diganti menunggu masa pakainya habis," tukasnya.

Sebagai informasi, nantinya Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor akan menggantikan aturan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Dalam beleid pasal 45 di Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 ditetapkan ada empat warna dasar pelat nomor.

Rinciannya, putih tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional.

Kemudian, Kuning tulisan hitam untuk kendaraan umum, merah tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintah dan hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini