News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Divonis Bui 12 Tahun, Juliari Batubara Juga Wajib Ganti Rp 14,5 Miliar dan Dicabut Hak Politiknya

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juliari P Batubara mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020).

TRIBUNNEWS.COM - Eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara dan sejumlah pidana tambahan dalam perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 di Jabodetabek.

Juliari Batubara disebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan penuntut umum.

Pembacaan vonis dilakukan oleh hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Senin (23/8/2021) siang ini secara virtual.

Juliari dipidana penjara 12 tahun dan harus membayar denda Rp 500 juta.

Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan enam bulan.

Baca juga: BREAKING NEWS Juliari Batubara Divonis 12 Tahun dan Denda dalam Kasus Suap Pengadaan Bansos

Juliari juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 14,5 miliar.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 14.597.450.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar selama paling lama satu bulan, maka harta benda terpidanan dirampas untuk menutupi kekurangan," ungkap hakim.

Apabila uang pengganti itu tidak terbayarkan, akan diganti penjara 2 tahun.

Juliari juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politiknya.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok," ungkap hakim.

Baca juga: 214 Koruptor Dapat Remisi, Begini Tanggapan Plt Jubir KPK

Sidang pembacaan vonis eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara, Senin (23/8/2021) (Kompas TV)

Kasus Juliari

Sebelumnya diberitakan Tribunnews, dalam kasus bansos ini Juliari dituntut dengan pidana 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain itu ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesarRp 14,5 miliar subsider dua tahun penjara, serta pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun.

Juliari dinilai jaksa telah terbukti menerima uang sebesar Rp 32,4 miliar dari para rekanan penyedia bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Baca juga: Jaksa KPK Kabulkan JC Matheus Joko Karena Ungkap Peran Juliari Batubara dalam Kasus Korupsi Bansos

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini