News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Bansos Covid di Kemensos

Hakim Sebut Juliari Pengecut tapi Sudah Cukup Menderita Akibat Dihina Masyarakat

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa korupsi bansos, Juliari Batubara mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/5/2021). Agenda sidang mantan Menteri Sosial tersebut adalah mendengarkan keterangan saksi yang salah satunya yaitu terdakwa korupsi bansos pula, Harry Van Sidabukke. Tribunnews/Irwan Rismawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara tidak ksatria alias pengecut.

Majelis hakim menyebut demikian lantaran Juliari tidak mengakui perbuatannya.

Bahkan, hal itu dimasukkan oleh majelis sebagai pertimbangnan yang memberatkan pidana.

“Perbuatan terdakwa dapat dikualifikasi tidak ksatria, ibaratnya lempar batu sembunyi tangan. Berani berbuat tidak berani bertanggung jawab, bahkan menyangkali perbuatannya,” kata hakim ketua Muhammad Damis saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/8/2021).

Selain itu, yang memberatkan juga, hakim menyebut perbuatan Juliari dilakukan dalam keadaan darurat bencana nonalam yaitu wabah COVID-19.

Sementara yang meringankan hukuman, Juliari yang notabene politikus PDI Perjuangan, belum pernah dihukum dan sudah cukup menderita akibat dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat.

"Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Terdakwa telah divonis oleh masyarakat telah bersalah padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata hakim.

Tak hanya itu, Juliari juga bersikap sopan selama persidangan.

Baca juga: Dulu Ketua KPK Pernah Ancam Hukum Mati Koruptor Dana Covid tapi Kini Juliari Hanya Divonis 12 Tahun

Pada perkaranya sendiri, Juliari dihukum 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, lantaran terbukti menerima Rp32,48 miliar dalam perkara suap pengadaan bantuan sosial COVID-19.

Mendengar putusan hakim, penasihat hukum Juliari, Maqdir Ismail, mengaku akan pikir-pikir.

"Kami sudah berdiskusi dengan terdakwa untuk menentukan sikap, kami akan mencoba lebih dulu pikir-pikir," kata Maqdir.

Maqdir lebih jauh mengatakan pihaknya akan mempelajari dan melihat kembali bunyi putusan dan alasan-alasan didalam putusan tentang penerimaan sejumlah uang.

Sementara jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu putusan hakim, untuk langkah hukum selanjutnya.

"Kami menggunakan waktu untuk mempelajari putusan dalam 7 hari," kata jaksa.

Selain pidana pokok, hakim juga menjatuhkan hukuman berupa uang pengganti sekira Rp14,59 miliar dan pencabutan hak politik selama 4 tahun pascamenjalani pidana pokok.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini