News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Bansos Covid di Kemensos

Juliari Batubara Resmi Divonis 12 Tahun Bui, Harapannya Ingin Divonis Bebas Pupus

Penulis: Inza Maliana
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa korupsi bansos, Juliari Batubara mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/5/2021). Agenda sidang mantan Menteri Sosial tersebut adalah mendengarkan keterangan saksi yang salah satunya yaitu terdakwa korupsi bansos pula, Harry Van Sidabukke. Tribunnews/Irwan Rismawan

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Sosial RI, Juliari P Batubara resmi divonis selama 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (23/8/2021).

Selain mendapat kurungan pidana, Juliari juga di denda Rp 500 juta dengan subsider enam bulan kurungan penjara.

"Menyatakan terdakwa Juliari P Batubara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut."

"Dan menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta rupiah, dengan ketentuan apalabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata majelis hakim, dikutip dalam tayangan Youtube Kompas TV, Senin (23/8/2021).

Selain itu, Juliari juga dituntut pidana pengganti sebesar Rp 14,5 miliar untuk kerugian negara.

Sidang pembacaan vonis eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara, Senin (23/8/2021) (Kompas TV)

Baca juga: Hakim Bacakan Vonis Hari Ini, KPK Yakin Juliari Dihukum 11 Tahun Penjara

Sekaligus, hak politik dari politisi PDI Perjuangan tersebut dicabut selama 4 tahun.

Adapun, majelis hakim menyebut Juliari terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Diketahui, vonis 12 tahun penjara ini lebih berat dibanding tuntutan Jaksa KPK, karena sebelumnya Juliari dituntut 11 tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Artinya, vonis majelis hakim pada hari ini membuktikan harapan Juliari agar divonis bebas telah pupus.

Juliari Ingin Akhiri Penderitaan dengan Bebas setelah Terjerat Kasus Korupsi Bansos

Sebelumnya diberitakan Tribunnews, mantan Menteri Sosial RI Juliari Peter Batubara telah menyampaikan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum KPK atas perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (Bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial RI.

Penyampaian pledoi itu dilakukan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/8/2021).

Juliari dihadirkan secara virtual dari Rutan KPK.

Dalam pledoinya, Juliari menyatakan ingin mengakhiri penderitaan usai terjerat perkara rasuah tersebut dengan berharap Majelis Hakim PN Tipikor menjatuhkan vonis bebas kepada dirinya.

"Dalam benak saya, hanya majelis hakim yang dapat mengakhiri penderitaan tiada akhir bagi keluarga saya yang sudah menderita bukan hanya dipermalukan tapi juga dihujat untuk sesuatu yang mereka yang tidak mengerti," ujar Juliari dalam persidangan.

Baca juga: Dalam Pledoi, Eks Mensos Juliari Batubara Minta Maaf ke Jokowi dan Megawati

Mantan Bendahara Umum PDI-P itu juga turut meluapkan ceritanya yang harus terpisah dari keluarga serta anak-anaknya yang menurut dia masih memerlukan peran seorang ayah.

"Putusan majelis hakim yang mulia akan besar dampaknya bagi keluarga terutama anak saya yang masih di bawah umur dan masih sangat membutuhkan peran saya sebagai ayah mereka," katanya menambahkan.

Dirinya juga turut mengakui penyesalannya bisa sampai terjerat dalam perkara ini karena lalai mengawasi jajarannya di Kementerian Sosial.

Tak hanya itu Juliari mengaku banyak pihak yang telah dibuat susah akibat perkara ini.

"Oleh karena itu, permohonan saya, istri saya, kedua anak saya yang masih kecil, keluarga besar saya pada Majelis Hakim, akhiri penderitaan kami dengan membebaskan dari segala dakwaan," tukasnya.

Minta Maaf ke Jokowi

Dalam pledoinya, Juliari menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) atas kasus yang menjeratnya. Juliari dihadirkan secara virtual dari rumah tahanan (Rutan) KPK.

"Di bagian akhir Pledoi ini saya tulus ingin mengucapkan permohonan maaf saya yang sebesar-besarnya terhadap presiden republik Indonesia bapak Joko Widodo atas kejadian ini," kata Juliari pada pledoinya.

Politikus dari PDI-Perjuangan itu mengaku akar mula dari kasus yang terjadi di Kementerian Sosial RI ini akibat kelalaiannya saat menjabat sebagai Menteri.

Dia menyebut, saat itu tidak mampu melakukan pengawasan yang baik atas kerja dari para pegawainya.

Eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (kanan) saat mendengarkan tuntutan Jaksa KPK dalam perkara suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek, Rabu (28/7/2021). (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

"Terutamanya permohonan maaf akibat kelalaian saya tidak melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap kinerja jajaran di bawah saya sehingga harus berurusan dengan hukum," ucapnya.

Mantan wakil Bendahara Umum PDI-P itu juga mengaku akibat perkara rasuah yang menjeratnya itu membuat fokus Jokowi sempat teralihkan.

Padahal, jajaran pemerintahan kabinet Indonesia Maju saat itu tengah berupaya untuk dapat bisa menanggulangi penyebaran Covid-19.

"Perkara ini tentu membuat perhatian bapak presiden sempat tersita dan terganggu. Semoga Tuhan Yang Maha Esa melindungi bapak presiden dan keluarga," ucap Juliari.

(Tribunnews.com/Maliana/Riski Sandi Saputra)

Berita lain terkait Korupsi Bansos Covid di Kemensos

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini