TRIBUNNEWS.COM - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, baik Se Jawa-Bali maupun Luar Jawa-Bali akan berakhir pada Senin, 23 Agustus 2021, hari ini.
Terkait hal itu, belum ada informasi lebih lanjut mengenai keputusan yang akan diambil pemerintah nanti.
Untuk diingat, PPKM Level 4 telah diperpanjang bahkan sampai lima kali.
Yakni yang sebelumnya bernama PPKM Darurat, pertama kali diterapkan pada 3 Juli 2021 lalu.
Pembatasan tersebut lantas berakhir hingga 20 Juli 2021.
Baca juga: PPNI : Pemerintah Harus Lindungi Perawat yang Rentan Alami Kekerasan saat Masa Pandemi Covid-19
Baca juga: Jaga Imunitas, Wali Kota Bekasi Pilih Buat Racikan Sendiri untuk Menangkal Covid-19
Setelahnya, PPKM Darurat berganti nama menjadi PPKM level 4 Jawa-Bali.
Pembatasan itu dimulai pada 20 Juli hingga 26 Juli, dan diperpanjang lagi sampai 2 Agustus.
PPKM Level 4 yang ketiga kalinya diperpanjang tanggal 2 Agustus hingga 9 Agustus.
Dan pada 9 Agustus lalu yang berakhir pada 16 Agustus, sepekan kemarin.
Hingga akhirnya diperpanjang lagi sampai 23 Agustus hari ini.
Untuk diketahui, pada hari ini PPKM Luar Jawa yang telah berjalan dua pekan yang lalu, yakni dari tanggal 9, juga akan berakhir pada hari ini.
Lantas akankah PPKM akan diperpanjang lagi besok?
Berikut tanggapan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI, Puan Maharani:
Baca juga: Asia Tenggara Catat Angka Kematian Tertinggi di Dunia akibat Varian Delta Covid-19
Puan Singgung PPKM, Minta Pemerintah Hati-hati Dalam Melakukan Pelonggaran