TRIBUNNEWS.COM - Media sosial baru-baru ini diramaikan dengan dugaan penghinaan agama yang dilakukan oleh YouTuber Muhammad Kece.
Sejumlah video yang ia unggah di kanal YouTube MuhammadKece dinilai memuat dugaan penistaan agama Islam.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan segala bentuk ujaran kebencian dan penghinaan agama adalah tindak pidana.
"Menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama adalah pidana," tegas Yaqut, Minggu (22/8/2021) dikutip dari laman Kemenag.
Yaqut menyebut perilaku penghinaan simbol agama masuk delik aduan dan pelakunya bisa diproses kepolisian.
Baca juga: MUI Kecam Video Muhammad Kece yang Diduga Menista Agama, Singgung soal Uang Jamaah untuk Menipu Umat
Penghinaan agama, lanjut Menag, termasuk melanggar UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.
Menurut Yaqut, aktivitas ceramah dan kajian, seharusnya dijadikan sebagai ruang edukasi dan pencerahan.
Ceramah adalah media bagi para penceramah agama untuk meningkatkan pemahaman keagamaan publik terhadap keyakinan dan ajaran agamanya masing-masing, bukan untuk saling menghinakan keyakinan dan ajaran agama lainnya.
"Ceramah adalah media pendidikan, maka harus edukatif dan mencerahkan," jelasnya.
"Di tengah upaya untuk terus memajukan bangsa dan menangani pandemi Covid-19, semua pihak mestinya fokus pada ikhtiar merajut kebersamaan, persatuan, dan solidaritas."
"Bukan melakukan kegaduhan yang bisa mencederai persaudaraan kebangsaan," sambungnya.
Baca juga: YouTuber Muhammad Kece Dilaporkan ke Bareskrim Polri Atas Dugaan Penistaan Agama
Kementerian Agama, lanjut Menag, saat ini terus berupaya mengarusutamakan penguatan moderasi beragama.
Hal ini akan dilakukan kepada seluruh stakeholder, mulai dari ASN, Forum Kerukunan, termasuk juga penceramah dan masyarakat luas.
Ada empat indikator yang dikuatkan, yaitu komitmen kebangsaan, toleransi, anti kekerasan, serta penerimaan terhadap tradisi.