TRIBUNNEWS.COM - Media sosial baru-baru ini diramaikan dengan dugaan penghinaan agama yang dilakukan oleh YouTuber Muhammad Kece.
Sejumlah video yang ia unggah di kanal YouTube MuhammadKece dinilai memuat dugaan penistaan agama Islam.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan segala bentuk ujaran kebencian dan penghinaan agama adalah tindak pidana.
"Menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama adalah pidana," tegas Yaqut, Minggu (22/8/2021) dikutip dari laman Kemenag.
Yaqut menyebut perilaku penghinaan simbol agama masuk delik aduan dan pelakunya bisa diproses kepolisian.
Baca juga: MUI Kecam Video Muhammad Kece yang Diduga Menista Agama, Singgung soal Uang Jamaah untuk Menipu Umat
Penghinaan agama, lanjut Menag, termasuk melanggar UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.
Menurut Yaqut, aktivitas ceramah dan kajian, seharusnya dijadikan sebagai ruang edukasi dan pencerahan.
Ceramah adalah media bagi para penceramah agama untuk meningkatkan pemahaman keagamaan publik terhadap keyakinan dan ajaran agamanya masing-masing, bukan untuk saling menghinakan keyakinan dan ajaran agama lainnya.
"Ceramah adalah media pendidikan, maka harus edukatif dan mencerahkan," jelasnya.
"Di tengah upaya untuk terus memajukan bangsa dan menangani pandemi Covid-19, semua pihak mestinya fokus pada ikhtiar merajut kebersamaan, persatuan, dan solidaritas."
"Bukan melakukan kegaduhan yang bisa mencederai persaudaraan kebangsaan," sambungnya.
Baca juga: YouTuber Muhammad Kece Dilaporkan ke Bareskrim Polri Atas Dugaan Penistaan Agama
Kementerian Agama, lanjut Menag, saat ini terus berupaya mengarusutamakan penguatan moderasi beragama.
Hal ini akan dilakukan kepada seluruh stakeholder, mulai dari ASN, Forum Kerukunan, termasuk juga penceramah dan masyarakat luas.
Ada empat indikator yang dikuatkan, yaitu komitmen kebangsaan, toleransi, anti kekerasan, serta penerimaan terhadap tradisi.
"Dalam konteks ceramah agama, penguatan terhadap empat indikator moderasi ini penting dan strategis agar para penceramah bisa terus mengemban amanah pengetahuan dalam menghadirkan pesan-pesan keagamaan yang selain meneguhkan keimanan umat, juga mencerahkan dan inspiratif," tandasnya.
Tanggapan MUI
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas ikut menanggapi terkait hebohnya video Youtuber Muhammad Kece yang diduga menista Agama Islam.
Menurut Abbas, video yang dibuat dan dibagikan oleh Muhammad Kece secara sadar, telah merendahkan agama.
Bahkan, Abbas mengecam video tersebut karena menghina kitab suci Al-quran dan menghina Nabi Muhammad SAW.
"Yang bersangkutan telah menghina Tuhan, umat Islam, dan merendahkan kitab suci umat Islam yakni Al-quran."
"Dia juga menghina dan menuduh hal yang bukan-bukan terhadap Nabi Muhammad SAW," kata Abbas, dikutip dari tayangan Youtube, Kompas TV, Senin (23/8/2021).
Baca juga: Menag: Penghinaan Terhadap Simbol Agama adalah Pidana
Menurut Abbas, kesalahan yang dilakukan oleh Muhammad Kece sudah terlampau besar.
Bahkan, kesalahan tersebut menyangkut hal fundamental dalam agama Islam.
"Jadi kesimpulan saya, kesalahan yang dilakukan MKC sudah bertumpuk-tumpuk dan kesalahannya luar biasa fundamentalnya menyangkut rukun iman," ujar Abbas.
Siapa Muhammad Kece?
Dilansir dari kanal YouTube pribadinya, MuhammadKece, Muhammad Kece adalah YouTuber yang sudah aktif membuat konten sejak 17 Juli 2020.
Dalam kanal YouTube-nya, konten-kontennya banyak berisi seputar berbicara mengenai Islam.
Konten-konten dari Muhammad Kece juga banyak yang berdurasi lama, bahkan hingga berjam-jam.
Baca juga: PKS Minta Kepolisian Selesaikan Kasus Youtuber M Kece yang Diduga Telah Menistakan Islam
Terdapat ratusan konten yang telah diunggah Muhammad Kece.
Sebagian besar pada bagian deskripsi di video miliknya tertera sebuah nomor rekening.
"Taburan kasih membantu Pelayanan Muhamad kece Melalui Rekening BCA No 5221499621 dan 2030304244 H MUHAMAD KOSMAN," tulis keterangan deskripsi di video Muhammad Kece.
"Bagi yang tergerak membantu Pelayanan Muhamad kece Melalui Rekening BCA No 5221499621 dan 2030304244 H MUHAMAD KOSMAN," tulis keterangan di deskripsi lainnya.
Muhammad Kece diketahui merupakan seorang pria asal Jawa Barat.
Baca juga: Pasal Penghinaan Presiden Sebaiknya Dihilangkan Demi Kesetaraan di Mata Hukum
Sudah Dilaporkan
Sementara itu sosok Muhammad Kece telah resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama dalam konten ceramaahnya.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dimintai konfirmasi, Minggu (22/8/2021).
"Iya benar, sudah ada laporan ke kepolisian," katanya kepada Kompas TV.
Meski demikian, Argo belum mau memerinci laporan terhadap Youtuber Muhammad Kece tersebut.
Adapun berdasar pengamatan Tribunnews, hingga artikel ini ditulis, video dan kanal YouTube Muhammad Kece masih bisa diakses.
Termasuk video yang di dalamnya diduga memuat penistaan agama.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto/Maliana)