News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komisi II DPR Sebut Usul Yusril soal Ambang Batas DPR Minimal 13 Kursi Pernah Dibahas

Penulis: Reza Deni
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AMBANG BATAS PARLEMEN - Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan RI (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025). Usulan Yusril Ihza Mahendra soal ambang batas parlemen berdasarkan jumlah komisi di DPR RI mulai mendapat respons di parlemen Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan menyebut gagasan tersebut sebenarnya sudah lama menjadi bahan diskusi dalam pembahasan sistem kepartaian dan efektivitas parlemen.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usulan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra soal ambang batas parlemen berdasarkan jumlah komisi di DPR RI mulai mendapat respons di parlemen.

Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan menyebut gagasan tersebut sebenarnya sudah lama menjadi bahan diskusi dalam pembahasan sistem kepartaian dan efektivitas parlemen.

“Parliamentary threshold merupakan kebijakan hukum terbuka atau open legal policy. Jadi besarannya diserahkan kepada pembentuk undang-undang yakni presiden dan DPR,” kata Irawan kepada wartawan, Sabtu (2/5/2026).

Ia mengatakan penentuan ambang batas parlemen harus memiliki basis konstitusional yang kuat, termasuk mempertimbangkan kebutuhan alat kelengkapan dewan (AKD) dan efektivitas kerja DPR.

Menurut Legislator Golkar itu, argumentasi yang disampaikan Yusril mengenai kebutuhan minimal kursi agar partai dapat bekerja optimal di DPR bukan hal baru.

Baca juga: Menko Yusril Usul Parliamentary Threshold Dihitung dari Jumlah Komisi DPR

“Argumentasi seperti yang disampaikan Prof Yusril telah lama juga menjadi bahan diskusi kami,” ujarnya.

Irawan menjelaskan, jika basis penghitungan mengacu pada AKD DPR, maka kebutuhan kursi bagi setiap partai kemungkinan tidak cukup hanya setara jumlah komisi.

Pasalnya, AKD di DPR tidak hanya komisi, tetapi juga mencakup badan hingga mahkamah dewan.

“Kalau basisnya AKD, mungkin saja anggota DPR RI dari suatu partai yang dibutuhkan adalah minimum sekitar 2-3 kali kebutuhan AKD. Jadi equivalent berapa persen threshold sedang disimulasikan,” jelasnya.

Dia juga menilai efektivitas dukungan politik di parlemen menjadi faktor penting untuk memperkuat sistem pemerintahan presidensial.

“Jumlah kursi suatu fraksi juga jangan pas-pasan,” tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengusulkan agar ambang batas parlemen atau parliamentary threshold di DPR RI didasarkan pada jumlah komisi yang ada.

Menurut Yusril, setiap partai politik peserta pemilu legislatif harus mendapatkan minimal 13 kursi untuk dapat membentuk fraksi dan duduk di parlemen. Angka 13 ini merujuk pada jumlah komisi di DPR RI saat ini.

"Misalnya, yang dijadikan acuan adalah sebenarnya berapa komisi yang ada di DPR. Nah itu kan sekarang diatur dalam tata tertib, seyogyanya diatur dalam undang-undang," kata Yusril di Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini