TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai dan sejumlah anggota DPR RI berbeda pendapat terkait kebijakan tembak di tempat bagi pelaku kejahatan jalanan atau begal.
Beda pendapat itu mengemuka di tengah meningkatnya kasus begal dan pencurian dengan kekerasan di sejumlah wilayah, termasuk Jakarta dan sekitarnya.
Awalnya, Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian di wilayah Lampung untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelaku begal.
Instruksi itu disampaikan Helfi saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Jumat (15/5/2026), usai kepolisian mengungkap kasus penembakan terhadap anggota Polri, Bripka Arya Supena.
"Tidak ada toleransi bagi pelaku begal. Saya perintahkan kepada polisi seluruh jajaran untuk mengungkap dan tembak di tempat bagi pelaku begal," kata Helfi.
Ia menegaskan, aksi pembegalan saat ini bukan lagi sekadar faktor ekonomi, melainkan berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.
"Pelaku ini pengguna narkoba berdasarkan hasil profiling dan beberapa sudah menjadi DPO di sejumlah polres," ujarnya.
Menurut Helfi, para tersangka juga merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor dengan banyak laporan polisi, terutama terkait aksi pencurian di diler kendaraan.
Dikecam aktivis HAM
Amnesty International Indonesia melontarkan kritik pedas terhadap instruksi Kapolda Lampung yang memerintahkan jajarannya untuk melakukan tembak di tempat bagi pelaku begal.
Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena, menegaskan instruksi tersebut sangat berbahaya dan berpotensi memicu pelanggaran HAM berat, khususnya pembunuhan di luar hukum (extrajudicial killing).
"Kami mengecam instruksi tembak oleh Kapolda Lampung. Tindakan tersebut berpotensi memicu pembunuhan di luar hukum," ujar Wirya dalam keterangannya, Kamis (21/5/2026).
Meskipun pembegalan adalah kejahatan serius yang sering merenggut nyawa masyarakat hingga aparat, Wirya menilai aksi tembak di tempat bukan jalan keluar yang tepat.
Menurutnya, tindakan tersebut justru memutus proses hukum yang seharusnya dijalankan polisi berdasarkan prinsip peradilan yang adil.
"Jangan sampai instruksi ini dipandang sebagai aksi balas dendam atas kematian personel Polda Lampung, Arya Supena. Perintah tembak di tempat adalah bentuk legitimasi pembunuhan di luar proses hukum," tegasnya.
Amnesty International juga menyayangkan adanya dukungan dari Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, terkait kebijakan ini.
Baca tanpa iklan