Yusril menjelaskan, usulan ini dirancang untuk mengatasi masalah suara hilang yang kerap terjadi dalam sistem pemilu proporsional.
Ia berpendapat bahwa sistem proporsional memiliki gagasan dasar agar semua suara rakyat bisa tertampung.
Jika ada partai politik yang tidak bisa mencapai ambang batas 13 kursi, Yusril menawarkan solusi lain.
Partai-partai tersebut dapat membentuk koalisi gabungan untuk mencapai minimal 13 kursi, atau bergabung dengan fraksi partai yang lebih besar.
"Dengan demikian, maka tidak ada suara yang hilang dan itu cukup adil bagi kita semua," ujar mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini.
Yusril berharap usulan ini dapat menjadi solusi jalan tengah untuk menentukan ambang batas minimum sehingga ia mendesak perbaikan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3).
"Kami berharap juga bahwa inilah yang akan muncul sebagai suatu solusi jalan tengah mengatasi persoalan berapa minimal threshold dan bagaimana kita menentukan jumlahnya, bagaimana kemudian kita membentuk fraksi di DPR," imbuhnya.
Baca tanpa iklan