Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - YouTuber Muhammad Kece direncanakan akan dipanggil Bareskrim Polri dalam penyelidikan atas laporan dugaan penistaan agama islam di akun pribadinya.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyampaikan pihaknya masih belum membeberkan secara rinci mengenai rencana pemanggilan Muhammad Kece.
Nantinya, kata Rusdi, penyidik Bareskrim Polri yang bakal menangani kasus tersebut.
Dia pun meminta masyarakat bersabar.
"Nanti penyidik yang akan menjadwalkan itu semua. Pasti perkembangannya akan diberitahu. Sabar aja Polri pasti menangani itu semua," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (23/8/2021).
Selain memanggil terlapor, pihak kepolisian akan memanggil saksi-saksi untuk mendalami kasus tersebut.
Baca juga: YouTuber Muhammad Kece Dipastikan Diproses Hukum Karena Meresahkan Umat Muslim
Pemanggilan ini dipastikan dilakukan dalam waktu dekat.
"Ini proses aja. Salah satu bukti itu adalah pemeriksaan saksi saksi yang nanti terlibat. kita nanti lihat perkembangannya dalam 2 hari kedepan yang akan disampaikan kepada publik," katanya.
Sebelumnya, YouTuber dengan nama channel Muhammad Kece mengundang kontroversi dan dikecam beberapa ulama lantaran narasi dan ucapannya dikhawatirkan akan memicu emosi umat islam.
Untuk itu, MUI meminta aparat kepolisian segera menindaklanjuti video itu.
Baca juga: Polri Masih Proses Laporan Dugaan Penistaan Agama Youtuber Muhammad Kece
Dia pun telah dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan polisi 500/VIII/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 21 Agustus 2021.
YouTuber itu melakukan streaming dengan nada merendahkan dan melecehkan Nabi Muhammad SAW serta agama Islam.
Di antara ucapan Muhammad Kece yang dipersoalkan adalah dia menyebut kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren menyesatkan dan menimbulkan paham radikal.
Selain itu, dia menyebut ajaran Islam dan Nabi Muhammad SAW tidak benar sehingga harus ditinggalkan.