News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Bansos Covid di Kemensos

4 Alasan Juliari Batubara Harusnya Dihukum Seumur Hidup Menurut ICW

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai putusan majelis hakim memberikan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan untuk Juliari Batubara tidak masuk akal.

TRIBUNNEWS.COM - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara semestinya mendapat hukuman seumur hidup dalam kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang ia lakukan.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, menilai putusan majelis hakim memberikan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan untuk Juliari Batubara tidak masuk akal.

Kurnia menilai putusan hakim tersebut semakin melukai hati korban korupsi bansos.

Kurnia menyebut ada empat argumentasi untuk mendukung kesimpulan Juliari harus dihukum seumur hidup penjara.

Terdakwa kasus dugaan korupsi bansos, Juliari Batubara meninggalkan Gedung ACLC KPK usai menjalani sidang vonis secara virtual, di Jakarta Selatan, Senin (23/8/2021). (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Baca juga: Dulu Ketua KPK Pernah Ancam Hukum Mati Koruptor Dana Covid tapi Kini Juliari Hanya Divonis 12 Tahun

Pertama, Kurnia menyebut Juliari melakukan kejahatan saat menduduki posisi sebagai pejabat publik.

"Sehingga berdasarkan Pasal 52 KUHP hukuman Juliari mesti diperberat," ungkap Kurnia.

Adapun bunyi Pasal 52 KUHP ialah "Bilamana seorang pejabat karena melakukan perbuatan pidana melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya , atau pada waktu melakukan perbuatan pidana memakai kekuasaan, kesempatan atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatannya, pidananya dapat ditambah sepertiga."

Kedua, praktik suap bansos dilakukan Juliari di tengah kondisi pandemi Covid-19.

"Hal ini menunjukkan betapa korupsi yang dilakukan Juliari sangat berdampak, baik dari segi ekonomi maupun kesehatan, terhadap masyarakat," ujar Kurnia.

Ketiga, hingga pembacaan nota pembelaan atau pledoi, Juliari tak kunjung mengakui perbuatannya.

"Padahal, dua orang yang berasal dari pihak swasta, Ardian dan Harry, telah terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Juliari," ungkap Kurnia.

Baca juga: Eks Komisioner KPK Sebut Pertimbangan Hakim Sidang Juliari Lucu

Keempat, Kurnia menilai hukuman berat bagi Juliari akan memberikan pesan kuat bagi pejabat publik lain agar tidak melakukan praktik korupsi di tengah situasi pandemi Covid-19.

"Berangkat dari hal ini, maka semakin lengkap kebobrokan penegak hukum, baik KPK maupun Pengadilan, dalam menangani perkara korupsi bansos," ungkap Kurnia.

Soroti Peringanan Hukum

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini