News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Calon Anggota BPK Tak Penuhi Syarat Diminta Mundur Jelang Fit & Proper Test di Komisi XI

Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Uji Kepatutan dan Kelayakan Calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan RI di Komite IV DPD RI kembali digelar hari ini, Rabu (11/8/2021). Dua nama yang menjadi sorotan publik karena tidak memenuhi syarat yakni Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z Soeratin juga mengikuti uji tersebut.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Uji kepatutan dan kelayakan calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan digelar oleh Komisi XI DPR RI.

Koalisi Save BPK menyebut uji kepatutan dan kelayakan tidak boleh mundur, karena mengacu pada Pasal 14 ayat 4 UU BPK yang mengamanatkan agar DPR harus menyelesaikan pemilihan anggota BPK yang baru, paling lama 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Anggota BPK yang lama.

"September ini harus sudah selesai prosesnya. Karena masa jabatan Anggota BPK lama akan habis per 27 Oktober. Sesuai amanat UU BPK Pasal 14 ayat 4, satu bulan sebelumnya harus sudah terpilih. Tidak boleh mundur atau dimundurkan. Nanti menabrak undang-undang," kata Tim Informasi Koalisi Save BPK Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (24/8/2021).

Koalisi Save BPK, elemen masyarakat yang sejak awal mengawal isu seleksi Anggota BPK, menyatakan sebelum digelar uji kelayakan di Komisi XI, maka status hukum kedua nama calon yaitu Nyoman Adhi dan Harry Soeratin harus jelas.

"Proses seleksi Anggota BPK tahun ini buruk karena adanya ulah para politisi yang kemudian memicu polemik," katanya.

Jika Komisi XI DPR tegak lurus berpedoman pada tata aturan perundang-undangan, Prasetyo meyakini seharusnya semua berjalan lancar.

Baca juga: MAKI Minta DPR Gugurkan 2 Calon Anggota BPK yang Tidak Memenuhi Syarat

"Karena syarat menjadi calon Anggota BPK sudah terang benderang tertuang di dalam UU BPK," imbuhnya.

Agar pemilihan Anggota Badan audit Negara itu berjalan dengan benar, Koalisi Save BPK menyarankan dua hal.

"Pertama, Fatwa Mahkamah Agung yang diminta oleh Komisi XI harus segera terbit sebelum uji kelayakan. Menurut kami, fatwa itu bisa menjadi salah satu alternatif solusi agar status Nyoman Adhi dan Harry Soeratin jelas," katanya.

"Fatwa MA bisa jadi salah satu rujukan. Tetapi rujukan utamanya tetaplah harus UU BPK. Kita akan lihat bagaimana bunyi fatwanya nanti," tambahnya.

Kedua, calon yang diduga kuat TMS tersebut harus mengundurkan diri. Menurut Koalisi, opsi undur diri adalah pilihan terbaik dan paling bijak agar dapat menyelamatkan muka banyak kalangan.

Menurutnya, apabila Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z. Soeratin memutuskan mengundurkan diri, maka semua polemik dan kesemrawutan dalam proses seleksi Anggota BPK akan berakhir.

“Harus ada sikap legowo untuk menyelamatkan marwah lembaga BPK dan DPR. Kibarkan bendera putih, undur diri karena masih ada kesempatan di lain waktu,” pungkasnya.

Diketahui, nama Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z. Soeratin belakangan mendapat sorotan dari masyarakat, karena diduga tidak memenuhi persyaratan yang digariskan oleh UU No 15 tahun 2006 tentang BPK pasal 13 huruf j.

Sebab, Nyoman dan Harry belum 2 (dua) tahun meninggalkan jabatan sebagai pengelola keuangan Negara di instansinya masing-masing.

Kalangan masyarakat yang aktif menyoroti hal tersebut antara lain Koalisi Save BPK dan Masyarakat Anti Korupsi. Adapun hasil kajian dari Badan Keahlian DPR juga menyatakan bahwa kedua nama tidak memenuhi persyaratan.

DPD RI juga telah memberikan pertimbangan kepada DPR RI bahwa kedua nama tidak penuhi persyaratan formil.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini