News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Diperpanjang Lagi, Ini Daftar 67 Wilayah PPKM Level 3 di Jawa-Bali, Apa Saja Indikatornya?

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan perpanjangan PPKM Level 4,3 dan 2 hingga 30 Agustus 2021

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah memperpanjang lagi penerapan PPKM berlevel mulai hari ini, Selasa (24/8/2021) sampai 30 Agustus nanti.

Kabar baiknya, sejumlah daerah yang sebelumnya berstatus PPKM level 4 bisa diturunkan menjadi level 3.

Keputusan ini diambil dengan melihat situasi kasus konfirmasi Covid-19 yang makin menurun.

“Untuk itu, pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus 2021 hingga 30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3,” kata Presiden Joko Widodo pada konferensi persnya di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).

Baca juga: Jabodetabek, Bandung Raya dan Surabaya Turun Menjadi Level 3, Apa Saja Relaksasi PPKM Level 3?

Jokowi menyebut, beberapa wilayah menunjukkan perkembangan situasi Covid-19 yang baik.

Dikatakannya, di pulau Jawa-Bali, wilayah PPKM level 3 bertambah menjadi 67 kabupaten/kota.

“Untuk Pulau Jawa-Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya."

"Dan beberapa wilayah kabupaten/kota lainnya sudah bisa berada pada level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021,” imbuhnya.

Daftar wilayah yang menerapkan PPKM level 3 ini tertuang dalam Inmendagri Nomor 35 Tahun 2021.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan perpanjangan PPKM Level 4,3 dan 2 hingga 30 Agustus 2021 (Youtube Sekretariat Presiden)

Baca juga: PPKM Level 3 di Surabaya Raya, Apa Saja Aturannya?

Berdasarkan Keputusan Menkes yang mengacu pada Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yang dimaksud daerah status level 3 adalah wilayah dengan insiden kasus Covid-19 yang tinggi, ditularkan secara lokal dan tersebar luas dalam 14 hari terakhir.

Lalu, tingkat penularan virus pun tersebar luas dan tidak terfokus pada sub-kelompok populasi.

Wilayah tersebut juga memiliki risiko tinggi penularan pada populasi umum. 

Adapun indikator wilayah yang diberlakukan PPKM level 3, diantaranya:

  • Terdapat 50-150 kasus terkonfirmasi Covid-19 dari 100 ribu penduduk, per minggu.
  • 10-30 kasus Covid-19 dirawat di rumah sakit/100 ribu penduduk, per minggu.
  • 2-5 kasus Covid-19 meninggal/100 ribu penduduk, per minggu.

Berikut daftar 67 wilayah berstatus PPKM Level 3 di Jawa-Bali, dikutip dari Inmendagri 35/2021:

DKI Jakarta

Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

Kota Administrasi Jakarta Barat
Kota Administrasi Jakarta Timur
Kota Administrasi Jakarta Selatan
Kota Administrasi Jakarta Utara
Kota Administrasi Jakarta Pusat

Banten

Kota Cilegon,
Kota Serang,
Kabupaten Pandeglang
Kota Tangerang Selatan 
Kota Tangerang
Kabupaten Tangerang

Jawa Barat

Kabupaten Kuningan
Kabupaten Indramayu
Kabupaten Purwakarta
Kota Banjar
Kabupaten Pangandaran
Kabupaten Cirebon
Kabupaten Ciamis
Kabupaten Karawang
Kota Tasikmalaya
Kota Bogor
Kota Bekasi
Kota Bandung
Kota Depok
Kota Cimahi
Kabupaten Bogor
Kabupaten Bandung Barat
Kabupaten Bekasi
Kabupaten Bandung
Kabupaten Sumedang

Jawa Tengah

Kabupaten Wonosobo
Kabupaten Pekalongan
Kabupaten Magelang
Kabupaten Brebes
Kabupaten Pemalang
Kabupaten Grobogan
Kabupaten Tegal
Kabupaten Pati
Kabupaten Banjarnegara
Kabupaten Batang
Kabupaten Rembang
Kabupaten Semarang
Kabupaten Kendal
Kabupaten Demak
Kota Semarang
Kota Pekalongan
Kabupaten Blora
Kabupaten Temanggung

Jawa Timur

Kabupaten Pasuruan
Kabupaten Pacitan
Kabupaten Sumenep
Kabupaten Probolinggo
Kabupaten Tuban
Kabupaten Jember
Kabupaten Bojonegoro
Kabupaten Situbondo
Kabupaten Bondowoso
Kabupaten Nganjuk
Kota Pasuruan
Kabupaten Sidoarjo
Kota Surabaya
Kota Mojokerto
Kabupaten Mojokerto
Kabupaten Lamongan
Kabupaten Gresik
Kabupaten Bangkalan

(Tribunnews.com/Shella Latifa)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini