News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Bansos Covid di Kemensos

Hinaan Masyarakat Justru Meringankan Hukuman Juliari Batubara, Sumber Simpati Hakim Dipertanyakan

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus korupsi Bansos Covid-19, Juliari Batubara berjalan usai mengikuti sidang tuntutan secara virtual dari Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan, Rabu (28/7/2021). Mantan Menteri Sosial tersebut dituntut 11 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Tribunnews/Irwan Rismawan

TRIBUNNEWS.COM - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta resmi memberikan vonis hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan, bagi Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara.

Namun yang menjadi sorotan adalah pernyataan hakim anggota Yusuf Pranowo, yang mengatakan bahwa keringanan vonis yang diterima Juliari karena ia sudah menderita mendapat cacian dari masyarakat sebelum resmi mendapatkan vonis dari pengadilan.

"Keadaan meringankan, terdakwa sudah cukup menderita, dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat."

"Terdakwa telah divonis oleh masyarakat telah bersalah padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata Yusuf.

Baca juga: Juliari Dihina Masyarakat Karena Kasus Bansos, PA 212 Pertanyakan Komitmen Ketua KPK

Menanggapi hal tersebut, Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel lantas mempertanyakan dari mana hakim memperoleh pengetahuan tentang perilaku masyarakat terhadap Juliari.

Mengingat aktivitas sosial hakim sangat terbatas, bahkan dibatasi.

"Dimanakah hakim memperoleh pengetahuan tentang perlakuan masyarakat terhadap JB? Karena aktivitas sosial hakim sangat terbatas bahkan dibatasi, maka tampaknya media sosial yang menjadi referensi hakim," kata Reza dalam keterangannya kepada Tribunnews.com, Selasa (24/8/2021).

Reza pun menilai, jika amarah masyarakat lewat media sosial ini justru tidak menginspirasi hakim untuk memberi putusan sesuai sentimen serupa.

Baca juga: Fakta Sidang Vonis hingga Hal yang Memberatkan dan Meringankan Hukuman Juliari

Melainkan menyebabkan munculnya simpati hakim kepada terdakwa.

"Jika benar demikian, maka benarlah bahwa kerja hakim juga bisa dijelaskan lewat public opinion model. Bedanya, dalam kasus Juliari, amarah warganet tidak menginspirasi hakim untuk menghasilkan putusan yang merepresentasikan sentimen serupa."

"Sebaliknya, bacaan hakim terhadap opini publik justru memunculkan simpati hakim terhadap diri terdakwa," ungkap Reza.

Baca juga: Kecewa Putusan Hakim, ICW: Juliari Batubara Sangat Pantas Mendekam Seumur Hidup di Penjara

Vonis Hukuman Juliari Batubara

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara akhirnya divonis hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Juliari dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan korupsi, yakni menerima suap sebesar Rp 32,4 miliar dari para rekanan penyedia bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini