News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KLIK cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Daftar Penerima Bansos, PKH dan Bantuan Beras Secara Online

Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga menerima Bantuan Sosial Tunai (BST) di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, Minggu (25/7/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyalurkan BST periode Mei dan Juni 2021 sebesar Rp 600 ribu bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdampak pandemi Covid-19. Tribunnews/Irwan Rismawan

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara untuk cek daftar penerima Bantuan Sosial Tunai (BST), Program Keluarga Harapan (PKH), dan bantuan beras. 

Dengan mengakses cekbansos.kemensos.go.id, Anda dapat melihat daftar penerima bantuan sosial tersebut.

Program Perlindungan Sosial diberikan kepada masyarakat oleh pemerintah selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4.

Bantuan sosial ini diharapkan dapat membantu masyarakat khususnya di tengah pemberlakuan PPKM.

Baca juga: CARA Cek Daftar Penerima BST, PKH, dan Bantuan Beras Secara Online di cekbansos.kemensos.go.id

Baca juga: Penerima BLT BPJS Rp 1 Juta Dapat Dicek Melalui Chat Whatsapp atau Hubungi Call Center 175

Adapun bantuan yang diberikan di antaranya: 

Program Keluarga Harapan (PKH)

Berikut besaran Bansos PKH per tahun 2021:

- Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp. 3.000.000 per tahun;

- Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun menerima sebesar Rp. 3.000.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SD/Sederajat menerima sebesar Rp. 900.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SMP/Sederajat menerima sebesar Rp. 1.500.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SMA/Sederajat menerima sebesar Rp. 2.000.000 per tahun;

- Penyandang Disabilitas berat menerima sebesar Rp. 2.400.000 per tahun;

- Lanjut Usia menerima sebesar Rp. 2.400.000 per tahun.

Program Kartu Sembako

Sebesar Rp 200 ribu per bulan untuk setiap keluarga.

Bantuan Sosial Tunai (BST)

Sebesar Rp 300 ribu per bulan untuk setiap keluarga.

Seluruh dana bantuan sosial dicairkan melalui bank anggota Himbara, seperti BNI, BRI, Bank Mandiri, serta BTN.

Penyaluran bantuan dilakukan sejak Juli sampai September 2021 dan dipercepat pencairannya melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).

Bantuan Beras

Sebanyak 10 kg per keluarga.

Bantuan beras 10 kg disalurkan melalui Perum Bulog untuk 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) penerima Program Keluarga Harapan dan 10 juta KPM penerima Bantuan Sosial Tunai (BST).

Berikut ini cara cek penerima bansos Kemensos melalui laman cekbansos.kemensos.go.id:

Halaman cekbansos.kemensos.go.id. (cekbansos.kemensos.go.id.)

- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id;

- Masukkan alamat seperti Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom;

- Masukkan nama sesuai KTP;

- Masukkan kode yang tertera dalam kotak boks captcha pada kolom;

- Bila kode huruf tidak jelas, klik simbol 'reload' untuk mendapatkan kode baru;

- Klik cari data, hasil data pencairan akan muncul pada laman cekbansos.kemensos.go.id.

Pencairan dana bantuan sosial dapat dilakukan melalui bank anggota Himbara, seperti BNI, BRI, Bank Mandiri, serta BTN. 

Saat proses pencairan bantuan sosial, masyarakat tidak dikenai potongan biaya apapun.

Cara Mencairkan Bantuan:

Siapkan dokumen berikut saat mencairkan dana bantuan:

- Surat undangan;

- KTP;

- Kartu Keluarga (KK).

Surat undangan atau keterangan dari ketua RT Setempat harus dibawa ke kantor pos terdekat.

Surat keterangan berisikan barcode dan informasi dasar penerima bantuan.

Masyarakat dapat mencairkan dana bantuan, dengan menunjukkan dokumen pribadi seperti KTP atau KK dan surat dari RT kepada petugas.

Kemudian petugas akan melakukan scanning pada barcode di surat undangan tersebut, kemudian dana bantuan akan langsung diberikan kepada KPM.

Sebagai bukti bahwa yang bersangkutan sudah mencairkan dana bantuan, petugas akan memfoto setiap masyarakat yang sudah menerima bansos lengkap bersama dokumen pribadinya.

Saat proses pencairan bantuan sosial, masyarakat tidak dikenai potongan biaya apapun.

(Tribunnews.com/Nadya)

Berita lain terkait daftar bansos

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini