News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Bansos Covid di Kemensos

Korupsi Bansos, ICW Nilai Juliari Pantas Dihukum Seumur Hidup

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pewarta mengambil gambar terdakwa kasus dugaan korupsi bansos, Juliari Batubara melalui layar saat menjalani sidang vonis secara virtual di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (23/8/2021). Mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinyatakan bersalah dalam perkara bansos Covid-19. Tribunnews/Irwan Rismawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai putusan 12 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara tak masuk akal.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyatakan putusan tersebut bahkan semakin melukai masyarakat selaku korban korupsi bantuan sosial (bansos) penanganan COVID-19.

ICW menilai, Juliari sepantasnya dihukum penjara seumur hidup.

"Betapa tidak, melihat dampak korupsi yang dilakukan oleh Juliari, ia sangat pantas dan tepat untuk mendekam seumur hidup di dalam penjara," ujar Kurnia dalam keterangannya, Selasa (24/8/2021).

Baca juga: Hinaan Masyarakat Jadi Hal Meringankan bagi Eks Mensos Juliari Batubara Tuai Sorotan

Ia memerinci, sedikitnya terdapat empat argumentasi yang dapat mendukung penilaian hukuman tersebut.

Pertama, kata Kurnia, Juliari melakukan kejahatan saat menduduki posisi sebagai pejabat publik.

Sehingga, menurut dia, berdasarkan hukuman Juliari mesti diperberat berdasarkan Pasal 52 KUHP.

Kedua, lanjutnya, praktik suap bansos dilakukan di tengah kondisi pandemi COVID-19.

Hal ini menunjukkan betapa korupsi yang dilakukan Juliari sangat berdampak, baik dari segi ekonomi maupun kesehatan, terhadap masyarakat.

Baca juga: Kronologi Penemuan Benda Diduga Bom di Bekasi, Polisi: Ada Paku, Kabel Tapi Tak Ada Alat Pemicu

Ketiga, dikatakannya, hingga pembacaan nota pembelaan atau pledoi, Juliari tak kunjung mengakui perbuatannya.

Padahal, dua orang yang berasal dari pihak swasta, Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke, telah terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Juliari.

Keempat, menurutnya, hukuman berat yang dijatuhkan terdahap Juliari bisa memberikan pesan kuat bagi pejabat publik lain agar tidak melakukan praktik korupsi di tengah situasi pandemi COVID-19.

"Berangkat dari hal ini, maka semakin lengkap kebobrokan penegak hukum, baik KPK maupun Pengadilan, dalam menangani perkara korupsi bansos," kata Kurnia.

Terdakwa kasus dugaan korupsi bansos, Juliari Batubara meninggalkan Gedung ACLC KPK usai menjalani sidang vonis secara virtual, di Jakarta Selatan, Senin (23/8/2021). Mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinyatakan bersalah dalam perkara bansos Covid-19. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Bahkan, ICW menganggap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku aparat penegak hukum sejak awal enggan mengembangkan penyidikan guna menjerat pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini