TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara akhirnya divonis hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Juliari dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan korupsi, yakni menerima suap sebesar Rp32,4 miliar dari para rekanan penyedia bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial.
Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu dinilai terbukti melanggar Pasal 12 b Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: BNPT Gelar Vaksinasi Covid-19 dan Bansos untuk Mitra Deradikalisasi di Lamongan
”Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 12 tahun dan pidana denda Rp500 juta subsidair 6 bulan,” ucap hakim ketua Muhammad Damis saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/8).
Tak hanya itu, hakim juga menghukum Juliari untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14.597.450.000 subsidair 2 tahun penjara.
Nilai hukuman uang pengganti itu sesuai dangan uang yang diterimanya dari proyek bansos Covid-19 ini.
Baca juga: BREAKING NEWS Juliari Batubara Divonis 12 Tahun dan Denda dalam Kasus Suap Pengadaan Bansos
”Menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti Rp14.597.450.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar satu bulan setelah inkrah, maka harta benda dirampas.
Apabila harta bendanya tak cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata hakim Damis.
Hukuman lain yang dijatuhkan kepada Juliari adalah hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun.
”Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak dipilih pada jabatan publik selama empat tahun setelah menjalani pidana pokok," kata hakim Muhammad Damis.
Dalam pertimbangannya, hakim menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Baca juga: Pencairan Bansos Alami Keterlambatan, Mensos Risma Minta Penjelasan Perbankan
Untuk hal yang memberatkan, hakim menilai Juliari tidak kesatria karena menyangkal perbuatan melakukan korupsi terkait bantuan sosial (bansos) Covid-19.
"Perbuatan terdakwa dapat dikualifikasi tidak kesatria, ibaratnya lempar batu sembunyi tangan. Berani berbuat tidak berani bertanggung jawab. Bahkan menyangkali perbuatannya," ujar hakim anggota Yusuf Pranowo.
Tindak rasuah yang dilakukan Juliari pada masa pandemi Covid-19, disebut hakim juga menjadi alasan penguat bagi mereka untuk memperberat hukuman Juliari.