TRIBUNNEWS.COM - Peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi CASN tahun 2021, dapat melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Peserta diimbau untuk menyiapkan diri sebelum mengikuti seleksi selanjutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Nantinya seleksi CASN akan dilaksanakan dengan menggunakan metode sistem Computer Assisted Test (CAT).
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru Tahun 2021 Instansi Pusat dan Instansi Daerah di lokasi BKN Pusat, Kantor Regional, dan UPT BKN akan dimulai pada tanggal 2 September 2021, mendatang.
Dikutip dari keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1023 Tahun 2021, SKD pengadaan pegawai negeri sipil terbagi atas 3 jenis materi soal, sebagai berikut:
A. Tes wawasan kebangsaan (TWK)
B. Tes intelegensia umum (TIU)
C. Tes karakteristik pribadi (TKP)
Jumlah soal keseluruhan SKD berjumlah 110 soal, dan durasi waktu pengerjaannya adalah 110 menit.
Namun terdapat pengecualian, khusus untuk penyandang disabilitas, batas waktu pengerjaannya adalah 130 menit.
Baca juga: PELAKSANAAN SKD CPNS 2021 Tanggal 2 September 2021, Ini Syarat Ikut Tes SKD
Baca juga: SYARAT Mengikuti Tes SKD CPNS 2021, Dimulai 2 September 2021, Peserta Wajib Swab Antigen
Dikutip dari Instagram resmi @bkngoidofficial, berikut materi ujian Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2021:
A. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
Bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:
1. Nasionalisme
2. Integritas
3. Bela Negara
4. Pilar Negara
5. Bahasa Indonesia
B. Tes Intelegensia Umum (TIU)
Bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:
1. Kemampuan Verbal
a. Analogi
b. Silogisme
c. Analitis
2. Kemampuan Numerik
a. Berhitung
b. Deret Angka
c. Perbandingan Kuantitatif
d. Soal Cerita
3. Kemampuan Figural
a. Analogi
b. Ketidaksamaan
c. Serial
C. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
Bertujuan untuk menlilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:
1. Pelayanan Publik
2. Jejaring Kerja
3. Sosial Budaya
4. TIK
5. Profesionalisme
6. Anti radikalisme
Penilaian materi soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5, sementara untuk jawaban salah atau tidak dijawab bernilai 0.
Sedangkan untuk soal TKP, bobot jawaban benar bernilai paling rendah 1, dan nilai paling tinggi adalah 5, sementara jika tidak dijawab bernilai 0.
Menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tahun 2021, nilai ambang batas kelulusan SKD resmi ditetapkan sebagai berikut.
Passing Grade SKD CPNS 2021:
1. Formasi umum
TWK: 65
TIU: 80
TKP 166
2. Formasi kebutuhan khusus atau disabilitas
TIU: 60
Total nilai SKD 286
3. Formasi khusus cumlaude
TIU: 85
Total nilai SKD 311
4. Formasi khusus diaspora
TIU: 85
Total nilai SKD 311
5. Formasi khusus putra/putri Papua dan Papua Barat
TIU: 60
Total nilai SKD: 286
6. Formasi kebutuhan umum Dokter
TIU: 80
Total nilai SKD: 311
7. Formasi kebutuhan umum ABK, Rescuer, dan Pengamat Gunung Api
TIU: 70
Total nilai SKD: 286
Baca juga: Cara Cetak Kartu Ujian SKD CPNS 2021 di SSCASN, Ini Syarat Wajib Sebelum Mengikuti Tes SKD
Baca juga: Tes SKD CPNS 2021 Dimulai 2 September 2021, Ini Pembagian Waktu per Sesi
Dikutip dari surat edaran BKN Nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021, pelaksanaan ujian SKD akan dibagi menjadi beberapa sesi.
Bagi titik lokasi ujian mandiri atau cost-sharing mandiri pembagian sesi dapat dilaksanakan paling banyak 4 (empat) sesi, untuk lokasi ujian dengan jumlah PC client sebanyak ≤ 100.
Jadwal Pembagian Sesi Pelaksanaan SKD 2021:
Pelaksanaan SKD 3 Sesi
Sesi I
06.30 - 08.00: Persiapan
08.00 - 09.40: Pelaksanaan SKD CPNS
Sesi II
09.30 – 11.00: Persiapan
11.00 – 12.40: Pelaksanaan SKD CPNS
Sesi III
12.30 – 14.00: Persiapan
14.00 – 15.40: Pelaksanaan SKD CPNS
Pelaksanaan SKD 4 Sesi
Sesi I
06.30 - 08.00: Persiapan
08.00 - 09.40: Pelaksanaan SKD CPNS
Sesi II
09.00 – 10.30: Persiapan
10.30 – 12.10: Pelaksanaan SKD CPNS
Sesi III
11.30 – 13.00: Persiapan
13.00 – 14.40: Pelaksanaan SKD CPNS
Sesi IV
14.00 – 15.30: Persiapan
15.30 – 17.10: Pelaksanaan SKD CPNS
Pelaksanaan SKD 2 Sesi (Hari Jumat)
Khusus untuk hari jumat, waktu pelaksanaan SKD CPNS dilakukan dalam dua sesi.
Sesi I
06.30 - 08.00: Persiapan
08.00 - 09.40: Pelaksanaan SKD CPNS
Sesi II
13.30 – 15.00: Persiapan
15.00 – 16.40: Pelaksanaan SKD CPNS
Berdasarkan rekomendasi Ketua Satgas Covid-19, pelaksanaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2021 wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat, antara lain:
a. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021;
b. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);
c. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter;
d. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer;
e. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 (tiga puluh) persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021 yang akan dilakukan;
f. Khusus bagi peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama.
Peserta seleksi CASN juga wajib mencetak kartu peserta ujian dan mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di website sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.
Formulir yang telah diisi dan kartu ujian yang sudah dicetak wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.
(Tribunnews.com/Oktavia WW/Tio)
Berita lain terkait Seleksi CASN 2021