TRIBUNNEWS.COM - Cek bantuan subisdi upah (BSU) secara online melalui cara berikut.
Bantuan subsidi upah diberikan bagi pekerja dan buruh yang terdaftar oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan yang akan mendapatkan BSU.
Bantuan subsidi upah yang diberikan adalah sebesar Rp 500.000 per bulan diberikan selama dua bulan dan diberikan secara sekaligus sebesar Rp 1.000.000.
Dana bantuan akan langsung di transfer melalui rekening calon penerima bantuan dari bank penyalur atau bank HIMBARA (Mandiri, BRI, BNI, dan BTN).
Cek status bantuan melalui bpjsketenagakerjaan.go.id atau laman bsu.kemnaker.go.id.
bagi pekerja/buruh yang tidak terdaftar sebagai penerima bantuan tidak dapat mendaftarkan secara individual langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan maupun ke Kementerian Ketenagakerjaan.
Para pekerja atau buruh yang sudah sesuai kriteria, tapi tidak terdaftar sebagai penerima bantuan, solusinya adalah mengomunikasikan masalah tersebut kepada pihak perusahaan/pemberi kerja.
Baca juga: KLIK cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Daftar Penerima Bansos, PKH dan Bantuan Beras Secara Online
Baca juga: Akses eform.bri.co.id/bpum, Simak Cara Cairkan Dana Bantuan UMKM Rp 1,2 Juta Tanpa Perlu Antre
1. Website BPJS Ketenagakerjaan
- Klik link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Lalu pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU
- Kemudian masukkan NIK, nama lengkap dan tanggal lahir
- Lalu centang kode captcha dan klik Lanjutkan
- Setelah itu, akan muncul keterangan status dari Calon Penerima BSU.
2. Chat Whatsapp ke 081380070175